Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Penyidik Korupsi Bansos: Kami Dipecat Jokowi, Bukan Firli

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Jabodetabek yang melibatkan koruptor Juliari Batubara selaku mantan Menteri Sosial, Praswad Nugraha angkat bicara soal pemecatannya. 

Menurutnya, ia dan 56 mantan pegawai lain dipecat oleh pemerintah khususnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo, bukan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, dalam proses pemecatatan mereka melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB yang merupakan bagian dari pemerintah.

"Secara administratif sejak UU 2019 berlaku kami masuk eksekutif loh, presiden yang punya wewenang tertinggi. Jadi. Kalau ditanya siapa yang pecat kami? Bukan Firli Bahuri tapi Presiden Jokowi," jelas Praswad dalam sebuah wawancara khusus dengan IDN Times di kawasan Jakarta Barat.

1. Pemecatan 57 pegawai bukan cuma masalah pekerjaan

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)
Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad mengatakan, ia dan rekan-rekan yang dipecat terus melakukan perlawanan karena hal ini bukan cuma masalah pekerjaan. Sebab, ini adalah hak konstitusional.

"Kalau kami bisa diginiin, bisa dirampas begini saja, bayangin penyidik KPK yang nangkap menteri, nangkap gubernur dll bisa dengan mudah diakali dan dipecat begitu saja. Bayangin teman-teman di pedesaan risiko apa yang akan dihadapi mereka?" ujarnya.

2. Pemerintah dinilai diam pada rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)
Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Praswad menilai seluruh rakyat Indonesia saat ini telah melihat dengan mata telanjang sebuah ketidakadilan. Bahkan, Komnas HAM menyebut setidaknya ada 11 pelanggaran HAM dan Ombudsmad menyatakan ada maladministrasi.

"Tapi tetap tidak bergeming," jelasnya.

3. Praswad merasa disingkirkan dari KPK lewat TWK

Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)
Koordinator Pelaksana IM57+ Institute/Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha (IDN Times/Athif Aiman)

Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang KPK 2019 menyebutkan bahwa seluruh pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara. Menurutnya hal itu seharusnya sudah otomatis mengalihkan status pegawai tanpa kecuali sebagai ASN.

Praswad mengatakan, sebelum UU KPK 2019 berlaku, mereka juga sudah pegawai negara yang dibiayai dan digaji APBN. Bahkan,  terdapat burung garuda yang disematkan sebagai lambang KPK.

"Gak ada lembaga private yang boleh memakai lambang negara. Kami lembaga negara, pegawai negara," jelasnya.

"Tiba-tiba di 2019 kami diubah statusnya adalah ASN. Tiba-tiba disisipi dalam alih status harus ada wawasan kebangsaan, tiba-tiba tes wawasan kebangsaan yang hanya mengukur menjadi alat menyingkirkan orang-orang yang nyata-nyata berkontribusi secara nyata," sambungnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
Hana Adi Perdana
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

Respons Erick soal Nasib Serupa dengan Amali di Menpora dan PSSI

18 Sep 2025, 14:51 WIBNews