Eks Penyidik KPK Bantah Disuap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Rp3 M

Jakarta, IDN Times - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membantah telah menerima suap dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal itu ia ungkapkan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
"Gak, gak, gak," ujarnya.
1. Stepanus Robin ngaku sudah ubah pernyataannya

Bantahan itu berbeda dengan vonis yang dibacakan Dewan Pengawas KPK ketika menjatuhkan vonis sanksi pada Stepanus dalam sidang pelanggaran etik. Stepanus mengaku telah mengubah pernyataannya meski sudah divonis bersalah karena melanggar etik.
"Gak. Itu sudah saya ubah semua, gak ada, sudah saya ralat semua," tegas Stepanus.
2. Stepanus klaim bakal tanggung jawab dan gak seret pihak lain

Meski membantah, Stepanus mengakui perbuatannya telah menerima uang suap. Ia berjanji akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Intinya ini perbuatan saya bersama M Maskur, kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain," klaimnya.
3. Stepanus disebut terima Rp10,4 miliar dari lima orang

Dalam vonis, disebutkan Stepanus Robin menerima sejumlah uang suap dari lima orang senilai Rp10,4 miliar. Hal tersebut terungkap dalam sidang vonis pelanggaran kode etik Stepanus Robin di kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Dalam sidang itu terungkap dari total uang yang diterima Stepanus, sebanyak Rp8,8 miliar diduga mengalir ke pengacara berna Maskur Husain. Maskur Husain bersama Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial saat ini sudah berstatus tersangka.
Berikut daftarnya pemberi suap untuk Stepanus Robin:
- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Rp3,15 miliar)
- Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Rp1,24 miliar)
- Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Rp505 juta)
- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (Rp5,1 miliar)
- Perkara Eks Kalapas Sukamiskin (Rp525 juta).