Emoh Hambat Pelantikan Caleg, MK Siap Percepat Sidang Gugatan Pileg

- Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan percepatan proses sidang gugatan hasil pileg untuk kelancaran tahapan Pilkada 2024.
- KPU RI menunda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD hasil Pileg 2024 karena adanya gugatan baru di MK.
- Ketua KPU RI menegaskan perlunya acuan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pileg untuk menentukan apakah kandidat kepala daerah memenuhi ambang batas dukungan atau tidak.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan akan mempercepat proses sidang gugatan hasil pileg. Upaya itu ditempuh demi kelancaran tahapan Pilkada 2024.
Juru bicara hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, upaya tersebut ditempuh MK agar pemeriksaan gugatan tidak mengganggu jadwal pelantikan calon anggota legislatif (caleg). Sebab, kepastian jumlah caleg DPRD jadi tolok ukur KPU maupun parpol dalam menentukan syarat kandidat di Pilkada 2024.
"(Perkara tersebut) disikapi sebagaimana layaknya perkara PHPU yang masuk ke MK, hanya besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampe menghambat pelantikan (caleg terpilih)," kata Enny dalam keterangannya.
1. Kaitan kepastian hasil pileg dengan tahapan pilkada

Adapun, KPU RI mengumumkan penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR RI, DPRD, dan DPD hasil Pileg 2024.
Penundaan itu dilakukan lantaran adanya gugatan baru di MK terhadap hasil rekapitulasi tingkat nasional usai tindak lanjut Putusan MK yang ditetapkan pada 28 Juli 2024, kemarin.
Penetapan jumlah kursi dan calon terpilih Anggota DPRD memang sangat mempengaruhi pencalonan kandidat kepala daerah di Pilkada 2024. Hasil pileg tersebut jadi tolok ukur syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik pada Pilkada 2024.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah menggunakan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pileg terakhir dengan persentase 20 persen dari jumlah kursi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ataupun 25 persen suara sah Pileg DPRD 2024.
2. KPU enggan berandai-andai

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan, pihaknya tak ingin berandai-andai apakah gugatan pileg tersebut akan menganggu tahapan Pilkada 2024. Mengingat dalam waktu dekat, tepatnya pada 27 sampai 29 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran kandidat kepala daerah.
Sehingga KPU membutuhkan acuan persentasi akumulasi jumlah kursi hasil pileg untuk menentukan apakah kandidat tersebut memenuhi ambang batas dukungan atau tidak.
"Ya kita nggak bisa berandai-andai, di Mahkamah Konstitusinya kita lihat saja apakah perkaranya berlanjut atau tidak kan juga sangat menentukan. Jadi kita ikutin dulu proses di MK. Kita menghormati, sebagaimana yang tadi disampaikan soal waktu dan lain-lain, tentu MK punya pertimbangan dan kita akan hormati semuanya," ujar Afifuddin saat ditemui di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
3. KPU yakin soal tahapan pilkada akan jadi pertimbangan MK

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Idham Holik menyakini, MK akan menjadikan tahapan pilkada yang mepet sebagai pertimbangan.
"Berkenaan dengan hal tersebut kami sangat meyakini bahwa MK mengetahui bahwa pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, selama tiga hari. KPU di daerah termasuk KPU DKI Jakarta itu akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada DKI Jakarta dan begitu juga ditempat lainnya. Kami sangat yakin hal tersebut akan jadi pertimbangan khusus MK, tapi tentunya karena ini merupakan kewenangan penuh MK, kita ikuti prosesnya," imbuh Idham.
KPU sejatinya menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih tersebut pada rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024).
KPU menyampaikan permohonan maaf, karena pihaknya belum bisa menetapkan caleg terpilih dan harus menunggu proses sengketa di MK.
"Tetapi dikarenakan tadi siang, kami mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi menerima permohonan PHPU perselisihan hasil Pemilu yang baru, maka dengan itu rencana kami mau melakukan penetapan perolehan kursi partai politik itu belum kami bisa lanjutkan," kata Idham dalam rapat pleno di Gedung KPU.
"Jadi dengan demikian kami menyampaikan pemohon maaf yang seyogyanya atas apa yang telah terjadwal, seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya," imbuh Idham.