F-MRM Peringatkan Dampak Polusi Udara dalam Reklamasi Marunda

- Warga Marunda, Jakarta Utara menyoroti rencana reklamasi di bibir Marunda seluas 23,1 hektare dan 42 ribu meter persegi oleh PT Karya Tehnik Utama.
- Ketua FMRM Didi Ruswandi meminta pemerintah agar hati-hati memberikan izin reklamasi karena dapat menyebabkan abrasi, rusaknya biota laut, dan pencemaran udara.
Jakarta, IDN Times - Warga Marunda, Jakarta Utara menyoroti rencana reklamasi di bibir Marunda seluas 23,1 hektare (ha) dan 42 ribu meter persegi yang dilakukan oleh PT Karya Tehnik Utama.
Ketua Forum Massa Rakyat Marunda (FMRM) (FMRM) Didi Ruswandi meminta pemerintah agar memberikan izin reklamasi secara hati-hati.
"Ketidak hati-hatian akan menyebabkan banyak hal, abrasi, rusaknya biota laut, dan menurunnya produksi nelayan Cilincing. Selan itu, dipastikan ada pencemaran udara dan jalan rusak," ucapnya dalam keterangan, Minggu (16/3/2025).
1. Selektif berikan izin

Didik berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (DKI Jakarta) juga harus selektif memberikan izin dan sesuai aturan.
"Karena sebagai wakil negara harus selalu berazaskan UUD 1945, UU dan peraturan berlaku dan harus berani melakukan keputusan yang berpihak kepada masyarakat," katanya.
2. Perusahan harus sesuai aturan

Didik meminta pada perusahaan yang akan melakukan reklamasi sebaiknya mengikuti aturan dan perundangan yang berlaku.
"Kepada perusahaan untuk mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku karena semua sudah ada regulasinya," katanya.
3. Masyarakat Cilincing akan memantau

Dia mengatakan, masyarakat Cilincing dari berbagai lapisan masyarakat dan pemerhati Lingkungan nantinya akan terus melakukan kontrol sosial kepada pemerintah maupun pengusaha.
"Sikap kami sudah jelas dalam hal ini apabila tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip -prinsip kaidah lingkungan ya seharusnya pemerintah menolak,"katanya.
Diketahui pada 2023 lalu, warga Marunda harus menghadapi pencemaran udara akibat debu batu bara dari salah satu perusahaan. Akibatnya, sejumlah warga mengalami sakit.
Meskipun PT KCN, salah satu penyebab polusi udara berhenti operasi namun kondisi warga masih terus di pantau.
“Krisis lingkungan hidup yang terjadi di Marunda membuktikan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidupy ang baik dan sehat bagi masyarakat Jakarta. Hak atas lingkungan yang dijamin oleh konstitusi tersebut, di lapangan justru diabaikan oleh pemerintah dengan mengesampingkan hak-hak masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup," ungkap Aprillia L Tengker, Pengacara Publik LBH Jkarta.