Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Fahri Hamzah Lega MA Bolehkan Caleg Eks Napi Koruptor Kembali Nyaleg

Fahri Hamzah

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi tentang keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri lagi sebagai calon legislatif (caleg). Menurut Fahri, keputusan MA tersebut cukup melegakan karena telah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.

Apa komentar lengkap Fahri soal putusan MA itu ya?

1. Keputusan MA disebut Fahri melegakan

Ilustrasi (Instagram @humasmahkamahagung)

Fahri mengaku lega dan meminta Komisi Pemilihan Umum segera merevisi PKPU nomor 20 tahun 2018. Sebab, sejak putusan itu dibuat oleh KPU menimbulkan polemik di berbagai kalangan. Ada yang setuju dengan PKPU, tetapi tidak sedikit pula yang menentangnya. Oleh sebab itu, beberapa caleg mantan koruptor mengajukan gugatan materiil ke Mahkamah Agung.

"Jadi keputusan MA ini melegakan dan kepada KPU untuk segera merevisi PKPU nya yang sesuai dengan UU dan keputusan MA, serta MK sebelumnya," kata Fahri saat dihubungi wartawan, Jumat (14/9).

2. Fahri sebut KPU harusnya tidak berfungsi untuk membuat norma

Fahri Hamzah

Menurut Fahri, MA telah mengembalikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Pemilu. Ia menilai KPU memang tidak seharusnya bertugas untuk membuat norma baru seperti itu. 

"MA telah mengembalikan pengertian dan kesadaran kita tentang sesuatu yang benar bahwa KPU tidak boleh membuat norma, karena itu bukan merupakan tugas KPU," kata Fahri.

Ia mengatakan pembuatan norma seharusnya menjadi ranah DPR bersama Presiden
dalam pembuatan UU.

"KPU sebagai pelaksana teknis UU, hanya membuat aturan yang sesuai dengan UU. Tidak boleh membuat aturan tambahan yang membuat norma dan lain-lainnya," katanya menambahkan. 

3. MA bolehkan mantan napi korupsi nyaleg di Pemilu 2019

Mantan Komisioner KPU RI Viryan Azis (urutan kedua dari kanan). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, menyampaikan MA telah mengabulkan keputusan tersebut sejak Kamis (13/9).

"Sudah diputus, kemarin (Kamis). Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada Undang-Undang," kata Suhadi saat dihubung wartawan, Jumat (14/9).

Keputusan tersebut dikabulkan karena menurut MA, Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi nyaleg bertabrakan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Yogie Fadila
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us