Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menunggu dimulainya sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan terhadap Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit. Gugatan tersebut dilayangkan Sambo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada (29/12/2022), sebagai protes atas pemecatannya sebagai anggota Polri.

Pengacara Sambo, Arman Hanis mengatakan pencabutan gugatan itu dilakukan hari ini Jumat (30/12/2022), setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman kepada IDN Times

Arman mengklaim, eks Kadiv Propam Polri itu beserta keluarga cabut gugatan dengan rendah hati. Sambo menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang dilayangkannya pada Kamis (kemarin).

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Arman.

Ferdy Sambo kata Arman, sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa.

“Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” ujar Arman.

“Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us