Tolak Tekanan Barat, Korea Utara Tegaskan Status Nuklirnya Permanen

- Korea Utara mengecam desakan koalisi pemantau sanksi internasional sebagai pelanggaran kedaulatan dan menegaskan tekanan Barat tidak akan mengubah strategi pertahanannya.
- Koalisi pemantau yang didukung AS mendesak anggota PBB mematuhi larangan penggunaan pekerja Korea Utara serta kerja sama militer untuk membatasi dana dan teknologi persenjataan Pyongyang.
- Pyongyang menyatakan statusnya sebagai negara pemilik senjata nuklir bersifat permanen dan tidak dapat dinegosiasikan, sambil memperingatkan koalisi pemantau soal konsekuensi diplomatik.
Jakarta, IDN Times - Korea Utara pada Sabtu (31/10/2026), mengecam keras pernyataan bersama kelompok pemantau sanksi internasional dan menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran kedaulatan negara. Sikap resmi pemerintah tersebut disampaikan melalui kantor berita pemerintah Korea Utara, Korean Central News Agency (KCNA).
Kecaman ini ditujukan kepada koalisi pemantau sanksi yang beranggotakan Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Korea Selatan. Kelompok tersebut sebelumnya mendesak seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama terkait larangan mempekerjakan buruh asal Korea Utara dan kerja sama militer dengan rezim Kim Jong Un.
1. Penolakan keras Korea Utara terhadap tekanan sanksi Barat
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara menegaskan bahwa manuver diplomatik dan sanksi ekonomi Barat tidak akan mampu mengubah pendirian strategis negaranya. Pemerintah setempat memandang sanksi internasional tersebut sebagai persekongkolan untuk melemahkan hak pertahanan nasional.
"Sanksi dan tekanan mungkin mempan bagi pihak yang lemah, tetapi tidak akan pernah berpengaruh bagi kami," tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara melalui KCNA.
Pyongyang menilai sikap AS dan para sekutunya yang menolak hak bela diri Korea Utara telah mengancam stabilitas kawasan internasional. Oleh karena itu, Korea Utara bertekad mempertahankan martabat serta kedaulatan negaranya melalui penguatan kapasitas militer.
2. Desakan pemantau sanksi terkait kepatuhan resolusi PBB
Tim Pemantau Sanksi Multilateral (MSMT) menerbitkan pernyataan bersama guna mencegah celah pelanggaran sanksi oleh Pyongyang. Koalisi pemantau ini beranggotakan AS, Australia, Inggris, Korea Selatan, Jepang, dan beberapa negara mitra lain dengan dukungan Uni Eropa.
Koalisi mendesak anggota PBB menjalankan resolusi Dewan Keamanan PBB yang melarang penerimaan tenaga kerja migran Korea Utara serta transaksi militer. Larangan tersebut dirancang untuk memutus aliran dana luar negeri dan transfer teknologi persenjataan ke Pyongyang.
Kelompok pemantau menegaskan kembali komitmen denuklirisasi lengkap di Semenanjung Korea, sekaligus meminta seluruh anggota PBB menegakkan aturan sanksi secara konsisten.
3. Penegasan status permanen kepemilikan senjata nuklir
Menanggapi tuntutan perlucutan senjata, Kementerian Luar Negeri Korea Utara menegaskan bahwa status negaranya sebagai pemilik senjata nuklir bersifat permanen dan tidak dapat dinegosiasikan. Pyongyang menyatakan bahwa desakan penghapusan senjata nuklir tersebut mustahil terwujud dalam praktiknya.
Pihak Korea Utara juga memperingatkan negara-negara yang tergabung dalam koalisi pemantau bentukan AS bahwa keterlibatan mereka akan menghadapi konsekuensi diplomatik yang serius.
Pemerintah Korea Utara menilai sanksi dan isolasi ekonomi yang diterapkan selama bertahun-tahun telah membuktikan kegagalan strategi Barat dalam menghalangi pengembangan kemampuan pertahanan negaranya.






















