Bawaslu: Netralitas ASN Rawan Disalahgunakan Saat Pilkada

Bawaslu temukan banyak ASN tidak netral di Pilkada 2020

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawasan Pemlihan Umum (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar mengatakan, penyalahgunaan wewenang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerap terjadi pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurutnya, ASN sering menjadi imbas dari praktik politik praktis tersebut.

"Konsekuensi dari pelaksanaan pilkada adalah munculnya gesekan dan menjadi imbas praktik politik praktis yaitu berupa penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan dari oknum pejabat setempat,” kata Fritz dikutip dari situs bawaslu.go.id, Minggu (9/8/2020).

1. Bawaslu kerja sama dengan KASN untuk memperketat netralitas ASN

Bawaslu: Netralitas ASN Rawan Disalahgunakan Saat PilkadaGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Oleh sebab itu, kata Fritz, Bawaslu menjadi pihak yang berwenang apabila ada dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh ASN. Dugaan Pelanggaran tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu.

"Sudah ada perjanjian kerja sama antara Bawaslu dengan KASN dalam rangka memperketat pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020 telah terbentuk. Adapun lingkup kerja sama tersebut meliputi pertukaran data dan informasi, pencegahan, pengawasan, penindakan, dan monitoring tindak lanjut rekomendasi,” ujarnya.

Baca Juga: KPU: Ambang Batas Pilkada Harus Sesuai dengan Undang-Undang

2. Netralitas ASN di Pilkada telah diatur dalam Undang-undang

Bawaslu: Netralitas ASN Rawan Disalahgunakan Saat PilkadaIlustrasi PNS memakai masker. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Fritz menyebutkan batasan-batasan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, aturan ini yang nantinya menjadi acuan apabila terjadi dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Kemudian ada aturan di mana ada perjanjian kerja sama. Aturan ini yang menjadi acuan bakal digunakan sebagai pedoman pengawasan netralitas ASN pada Pilkada 2020," tuturnya.

3. Ada 6.492 KTP milik ASN yang ikut memberikan dukungan

Bawaslu: Netralitas ASN Rawan Disalahgunakan Saat PilkadaIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebelumnya, Bawaslu telah menemukan adanya ribuan KTP milik ASN untuk mendukung sejumlah pasangan calon perseorangan (independen) di Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu M. Afifuddin mengatakan, temuan tersebut terjadi saat pihaknya melakukan pengawasan pada tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020.

Afif mengatakan, dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 82/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2020, ASN dan penyelenggara pilkada dilarang menyatakan dukungan.

“Identitas dokumen dukungan tertulis sebagai ASN sebanyak 6.492 dan penyelenggara pilkada sebanyak 4.411,” kata Afif dalam jumpa pers melalui media daring, Selasa (14/7/2020).

Ia merinci, temuan tersebut tersebar di 79 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Temuan lain, lanjut dia, berkaitan dengan proses verfak adalah pendukung yang tidak dapat ditemui karena tidak ada di tempat.

"Verfak lalu dilaksanakan pada malam hari untuk dapat menemui pendukung tersebut," tuturnya.

Baca Juga: Kian Mesra, PDIP-Demokrat Berkoalisi di 28 Daerah untuk Pilkada 2020

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya