Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gegayaan Todong Warga Pakai Airsoft Gun, Koboi Fortuner Jadi Tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times -  Polda Metro Jaya sudah menetapkan pengemudi Toyota Fortuner yang viral dengan aksi koboinya dengan mengacungkan airsoft gun di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Keputusan ini dibuat setelah Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kepemilikan senjata pistol berjenis airsoft gun milik MFA, sang pengemudi Fortuner tersebut.

"Gelar perkara sudah kami lakukan pagi tadi. Hasilnya, kami sudah menetapkannya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

1. Koboi MFA sudah ditahan

IDN Times/Arief Rahmat

Yusri mengatakan penyidik juga memutuskan untuk menahan MFA. Penyidik juga mengeluarkan surat penahanan padanya.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," kata dia.

Penetapan status tersangka terhadap MFA dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

2. MFA gunakan airsoft gun tanpa izin

default-image.png
Default Image IDN

Atas perbuatan karena memiliki senjata airsoft gun tanpa izin, MFA dikenakan Pasal Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951. Sebelumnya sebuah video viral di lini masa menampilkan aksi koboi jalanan mengendarai mobil Fortuner.

Koboi itu awalnya menyenggol pemotor wanita. Warga yang sadar dengan insiden itu, meminta MFA untuk turun demi bertanggung jawab.

Tapi, MFA malah menodongkan senjata. Insiden yang terjadi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur itu sempat direkam salah satu warga dan disebarkan di media sosial. Hingga akhirnya, viral di lini masa.

3. Dia ditangkap di parkiran mal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Usai video ini viral di media sosial, polisi langsung bergerak. Mereka membentuk tim demi mengejar MFA dan meneliti pasal-pasal apa yang sudah dilanggar.

"Secepatnya, kami membentuk tim. Karena, di sini ada dua pasal yang dilanggar. Pertama, adalah adanya kecelakaan lalu lintas, kemudian pengemudi yang saat kejadian viral itu mengeluarkan satu senjata," kata Yusri.

MFA sempat mendapat pengejaran dari aparat lantaran sedang tidak ada di rumah setelah kejadian tersebut. Kemudian, polisi berhasil menangkap MFA di sebuah mal.

"Memang, pada saat sampai sana pemiliknya tidak ada. Tetapi, ada keluarganya. Jadi, melalui keluarganya kemudian menghubungi yang bersangkutan, bertemu di salah satu parkiran mal, berhasil mengamankan yang bersangkutan," ujar Yusri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Satria Permana
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us