Gelar Rapat Tertutup di Hotel, DPR Sudah Bahas 40 Persen DIM RUU TNI

- Komisi I DPR gelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta untuk membahas RUU TNI
- Rapat Panja telah selesaikan 40 persen dari 92 DIM dalam RUU TNI, anggota Komisi I bantah terburu-buru
- RUU TNI merupakan inisiatif DPR, perubahan mencakup usia dinas keprajuritan dan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga
Jakarta, IDN Times - Komisi I DPR menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta untuk membahas RUU TNI. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan, rapat Panja telah membahas 40 persen daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU TNI.
“l"Semalam, kami baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu yang kami selesaikan dari 92 DIM," kata Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
1. Rapat di hotel berlangsung tiga hari

Komisi I telah menggelar rapat di Hotel Fairmont ini sejak Jumat (14/3/2025). Hasanuddin tak mau menjawab ketika ditanya alasan rapat digelar di hotel.
"Itu tanya saja ke Pak Sekjen. Saya enggak ini. Itu tanya saja ke Sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, atau misalnya tempat lain. Itu it's not my business," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
2. Bantah terburu-buru membahas

Hasanuddin membantah DPR terburu-buru membahas RUU TNI. Namun, menurutnya sebuah tugas memang harus diselesaikan segera.
"Yang paling penting dalam membuat undang-undang itu atuannya adalah prosedur cara membuatnya. Ya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan," ujarnya.
3. RUU TNI inisiatif DPR

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan RUU TNI merupakan inisiatif pihaknya. Oleh karena itu, proses perubahannya harus berjalan lancar supaya tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) TNI berjalan lancar.
"Iya kan itu inisiatif dari DPR justru. Sehingga, ya dengan adanya inisiatif melakukan revisi, ya tentunya revisi harus berjalan dengan lancar," kata dia.
Dasco berharap pembahasan RUU TNI ini bisa memperkuat tupoksi daripada Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Dengan poin-poin yang tentunya sudah sama-sama tahu poin-poin untuk supaya tugas pokok dari tni berjalan lancar," ujar Dasco.
Adapun, perubahan UU TNI akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Revisi juga bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas prajurit hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira hingga usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.