Sidang Perdana PTUN, PBB Muktamar VI Bali Kaget Ada SK Baru Versi MDP

- Sidang perdana PTUN Jakarta bahas dualisme kepengurusan PBB, kubu Muktamar VI Bali kaget muncul SK baru versi MDP yang belum diperlihatkan tergugat.
- Majelis hakim perintahkan pihak tergugat membawa seluruh SK terkait pada sidang berikutnya setelah tim hukum PBB menilai ada kejanggalan administrasi dalam penerbitan dua SK berdekatan.
- PBB hasil Muktamar VI juga ajukan uji materi ke MK, menyoroti kewenangan Menkumham yang dinilai terlalu besar dan jadi akar konflik dualisme partai politik di Indonesia.
Jakarta, IDN Times – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana terkait dualisme kepengurusan Partai Bulan Bintang (PBB), Kamis (7/5/2026).
Dalam sidang perdana perkara nomor 150/G/2026/PTUN.JKT tersebut, kubu DPP PBB hasil Muktamar VI Bali mengaku terkejut, setelah pihak tergugat menyebut telah terbit surat keputusan (SK) baru terkait kepengurusan PBB versi Musyawarah Dewan Partai (MDP).
Ketua Umum PBB hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra, mengatakan objek gugatan yang diajukan pihaknya sebelumnya adalah SK Menteri Hukum Nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026, yang mengesahkan kepengurusan kubu MDP.
1. PBB versi MDP tak perlihatkan dokumen SK

Gugum menilai kemunculan informasi soal SK baru tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, dalam persidangan pihak tergugat, tidak memperlihatkan dokumen yang dimaksud.
”Di ruang sidang (PTUN Jakarta), SK terbaru juga tetap tidak ditunjukkan. Bagi kami tindakan mengulur dan menyembunyikan surat keputusan itu cukup menjadi bukti kesewenang-wenangan hukum,” kata dia.
Gugum menilai Menteri Hukum seharusnya menjalankan kewenangannya secara profesional, demi menjaga kepastian hukum partai politik di Indonesia. Menurut pihak penggugat, hingga kini dokumen yang diketahui dan dapat diakses publik hanya SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026.
2. Tim hukum nilai ada kejanggalan

Salah satu tim penasihat hukum DPP PBB hasil Muktamar VI Bali, Dela Khoirunisa, mengatakan informasi soal terbitnya SK baru diketahui dalam sidang perdana hari ini.
”Di persidangan kali ini objek sengketa yaitu SK Menkum yang kami ketahui itu terbit pada 9 April justru sekarang sudah ada yang terbaru lagi. Jadi sudah ada SK baru yang kami pun belum mendapatkan salinannya dan kami juga belum dapat mengakses,” kata dia.
Dela menyebut majelis hakim PTUN Jakarta telah memerintahkan pihak tergugat untuk membawa seluruh SK yang berkaitan dengan kepengurusan PBB pada sidang berikutnya. Menurut dia, perintah majelis hakim tersebut wajib dipatuhi meskipun sempat mendapat penolakan dari pihak tergugat dalam persidangan.
”Sudah diperintahkan oleh majelis hakim untuk tergugat membawa SK terbaru tersebut di minggu depan. Harapannya tergugat dapat menghadirkan dan memperlihatkan SK terbaru tersebut,” ujarnya.
Tim penasihat hukum lainnya, Leon Maulana, menilai munculnya dua SK dalam waktu berdekatan menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses administrasi pengesahan kepengurusan partai. Ia meyakini berbagai fakta lain akan terungkap dalam proses persidangan selanjutnya.
”Mungkin nanti dalam berjalannya persidangan, fakta-fakta itu akan terbuka dan keangkat, apakah memang terdapat cacat administrasi atau bahkan ada relasi kuasa di sana. Karena di persidangan tadi majelis hakim juga sampaikan kepada kami bahwa berdasarkan perintah pengadilan, tergugat harus membawa dan menghadirkan SK,” ujarnya.
Sidang lanjutan perkara dualisme kepengurusan PBB itu dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan dokumen SK yang dimaksud dalam persidangan.
3. PBB bahas fenomena dualisme parpol saat sidang MK

Sebelumnya, DPP PBB hasil Muktamar VI membawa masalah dualisme kepengurusan partai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka sebagai pemohon, mengujikan sejumlah frasa dalam beberapa norma Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol).
Sidang pendahuluan terhadap perkara nomor 146/PUU-XXIV/2026 ini digelar dengan agenda memeriksa permohonan pemohon di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Mei 2026.
Saat ditemui usai menghadiri sidang, Ketua Umum DPP PBB hasil Muktamar VI, Gugum Ridho Putra, menilai fenomena dualisme partai politik berakar dari kewenangan negara yang terlalu besar. Menurutnya, permohonan yang diajukan bukan hanya untuk kepentingan internal PBB, melainkan juga menyangkut masa depan sistem politik nasional.
Gugum menyoroti kewenangan Menteri Hukum (Menkum) dalam mengesahkan kepengurusan partai sebagai sumber utama konflik internal yang berujung dualisme. Ia mengatakan, kewenangan tersebut seharusnya tidak bersifat menentukan, melainkan administratif.
“Karena itu yang menjadi pokok persoalan yang kami anggap akan terus menjadi persoalan-persoalan bagi partai politik ke depan, karena kewenangan pengesahan itu dia bisa menentukan siapa yang berhak siapa yang tidak,” ujar Gugum.
Menurut dia, penentuan keabsahan kepengurusan seharusnya tidak berada di tangan eksekutif. Gugum juga menyoroti penyelesaian konflik internal partai yang dinilai kerap berlarut-larut dan tidak imparsial. Ia menilai, dalam banyak kasus, pihak yang seharusnya menjadi penengah justru tidak netral.
“Perselisihan internal itu selalu terjadi secara berlarut-larut, terutama kalau ada indikasi dari pihak yang mestinya menjadi penengah, dalam hal ini menteri hukum pemerintah, ternyata mengambil posisi yang tidak imparsial atau tidak netral,” kata Gugum.
Karena itu, PBB mengusulkan agar penyelesaian sengketa kepengurusan dialihkan ke Mahkamah Konstitusi. Gugum menegaskan, fenomena dualisme partai bukan hal baru dalam politik Indonesia. Ia menyebut konflik serupa telah terjadi sejak lama dan terus berulang.
“Dalam sejarah sudah kami uraikan juga, dimulai dari era Orde Baru ada sengketa PDI, kemudian Partai Golkar, PPP, Hanura, Partai Berkarya, termasuk juga sekarang dialami oleh Partai Bulan Bintang,” katanya.
Gugum menilai seluruh konflik tersebut memiliki akar yang sama, yakni kewenangan pengesahan pemerintah. Gugum mengingatkan bahwa kewenangan tersebut berpotensi membuka ruang intervensi negara terhadap kedaulatan partai politik.
“Kedaulatan politik itu ada pada partai politik. Kewenangan pengesahan ini seolah-olah menggeser kedaulatan partai politik itu kepada birokrasi, kepada menteri, kepada pemerintah eksekutif. Itu tidak boleh,” ujarnya.
Gugum menegaskan, permohonan uji materi ini bertujuan mencegah konflik serupa terjadi di masa depan. “Mencegah supaya peluang dualisme itu terjadi di masa yang akan datang. Tidak hanya untuk Partai Bulan Bintang tapi untuk seluruh partai,” kata dia.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan sejumlah frasa dalam UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon mengusulkan agar kata “mengesahkan” dan “pengesahan” dimaknai sebatas “mencatatkan” dan “pencatatan” oleh Menteri Hukum.
Selain itu, frasa “Keputusan Menteri” diminta dimaknai sebagai “surat keterangan tercatat” yang dipublikasikan secara terbuka, disertai mekanisme pemberitahuan dan masa sanggah. Pemohon juga meminta agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik diselesaikan oleh MK dalam sidang terbuka dengan putusan final dan mengikat.


















