Mangkir dari Sidang Etik, ICW: Lili Pintauli Gak Hargai Dewan Pengawas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, mangkir dari sidang dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas dan tiket menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina yang digelar Dewan Pengawas dengan pergi ke Bali.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, hal itu menunjukkan bahwa Lili beritikad buruk dan tidak menghargai Dewan Pengawas.
"Bagaimana tidak, agenda di Bali tersebut sudah barang tentu dapat diwakilkan oleh Pimpinan KPK lainnya, apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (6/7/2022).
1. Ketua KPK Firli Bahuri dinilai bertanggung jawab
Kurnia menilai mangkirnya Lili juga menjadi tanggung jawab Ketua KPK, Firli Bahuri. Sebab, ICW yakin Firli adalah pihak yang menyetujui Lili hadir dalam forum Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Bali itu.
"Ini menandakan bahwa dirinya juga tidak menganggap kelembagaan Dewan Pengawas sebagai entitas penting di KPK," ujar Kurnia.
Baca Juga: MAKI Tuding Lili Pintauli Mangkir ke Bali Demi Hindari Sidang Etik
Baca Juga: 4 Kontroversi Kasus Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
2. ICW minta Dewas KPK tegur Firli Bahuri dkk
Editor’s picks
ICW meminta Dewan Pengawas menegur pimpinan KPK. Sebab, mereka dinilai tidak kooperatif.
"ICW merekomendasikan agar Dewan Pengawas menegur keras jajaran Pimpinan KPK agar dapat kooperatif dan tidak berupaya menghambat proses sidang kode etik," ujarnya.
3. Lili akan disiadng etik karena diduga terima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina
Diketahui, Lili dilaporkan atas dugaan gratifikasi karena diduga menerima fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari Pertamina. Ini seharusnya akan menjadi sidang kasus etik yang kedua kalinya dijalani Lili.
Lili sebelumnya pernah dinyatakan melanggar etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah.
Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan. Ia pun hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, ia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Jalani Sidang Etik Secara Tertutup
Baca Juga: Sidang Etik Ditunda, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Ada Acara di Bali