Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Kontroversi Kasus Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Sidang vonis pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sudah hampir tiga tahun menjadi pimpinan. Selama itu, dia sudah empat kali terseret kontroversi dugaan pelanggaran etik.

Terakhir, Lili tersandung dugaan mendapat fasilitas menonton MotoGP Mandalika oleh Pertamina. Tak cuma itu, masih ada kontroversi lain yang membelit Lili. Apa saja kasusnya?

1. Lili Pintauli diduga difasilitasi menonton MotoGP Mandalika oleh Pertamina

Suasana saat event MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika berlangsung pada Sabtu (19/3/2022). (IDN Times/Uni Lubis)

Kasus terbaru yang dihadapi Lili adalah dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan sejumlah fasilitas dari PT Pertamina untuk menonton MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Bahkan, dia disebut juga menerima tiket untuk menonton langsung di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, pun sempat dipanggil Dewan Pengawas untuk dimintai klarifikasi. Seharusnya Lili sudah menjalani sidang perdana, namun mangkir ke Bali untuk acara Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 putaran kedua.

2. Berkomunikasi dengan pihak berperkara

Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Laporan pertama yang diterima Lili di Dewan Pengawas datang dari Novel Baswedan serta mantan pegawai KPK lainnya, yakni Rizka Anungnata dan Sujanarko. Dalam laporannya, Lili Pintauli disebut melanggar kode etik pegawai karena menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang memiliki perkara tindak pidana korupsi, yaitu mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Setelah menjalani sidang kode etik di Dewan Pengawas, Lili Pintauli dinyatakan terbukti bersalah. Akibat perbuatannya, Lili mendapat pemotongan gaji senilai 40 persen selama 12 bulan.

Karena dipotong, dia hanya mendapat gaji pokok Rp2.772.000 selama 12 bulan ke depan. Meski begitu, dia tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp107.971.250. 

3. Diduga lakukan pembohongan publik

Mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (dok. Humas KPK)

Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas oleh empat eks Pegawai KPK, yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri. Kali ini, Lili disebut telah melakukan pembohongan publik karena menyangkal pernah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Laporan tersebut menyikapi hasil vonis dari Dewan Pengawas KPK sebelumnya, yang menyatakan Lili terbukti menjalin komunikasi dengan Syahrial dan telah divonis melakukan pelanggaran etik. Namun, pemeriksaan mengenai laporan dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Lili masih belum selesai.

4. Jalin komunikasi dengan peserta Pilkada 2020

Mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. Humas KPK)

Terakhir, Novel dan Rizka kembali melaporkan Lili ke Dewan Pengawas KPK. Kali ini Lili dilaporkan karena ada dugaan, perempuan satu-satunya di kursi pimpinan KPK 2019-2023 itu menjalin komunikasi dengan peserta Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara, Darno.

Novel dan Rizka menjelaskan dugaan informasi komunikasi yang dilakukan Lili itu didapat dari penyidikan kasus suap eks Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitorus. Mereka berdua merupakan penyidik yang menangani kasus Kharuddin saat itu.

Darno diduga berkomunikasi dan meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi Kharuddin sebelum Pilkada serentak 2020. Sebab, anak Kharuddin yang bernama Hendri Yanto Sitorus juga tengah bertarung pada ajang yang sama.

"Dengan tujuan mejatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura, Khairuddin Syah, yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada, di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin pada pelapor saat itu," ujar Novel dan Rizka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us