Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hakim: Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Tak Perlu Tunggu BPKP-BPK

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ketika ditahan oleh Kejaksaan Agung. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus impor gula mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tak perlu menunggu pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu ia sampaikan saat membacakan putusan gugatan praperadilan Tom Lembong.

"Putusan MK Nomor 31 tanggal 23 Oktober 2012 menegaskan adanya ketentuan bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi penyidik bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain. Bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK," ujarnya di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Hakim mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya meminta ahli.

"Misalnya dengan mengundang ahli atau dengan meminta bantuan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu. Bahkan dari pihak-pihak lain yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dari perhitungan kerugian negara dan atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditangani," ujar Tumpanuli.

Gugatan praperadilan Tom Lembong ditolak seluruhnya oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun. Oleh karena itu, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan penyidikan dapat dilanjutkan.

Tom Lembong ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton pada 2015. Menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara Rp400 miliar. Namun, jumlahnya bisa berubah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us