Hari Pemasyarakatan, Komnas Perempuan Minta Lapas Berperspektif Gender

Jakarta, IDN Times - Hari Pemasyarakatan diperingati setiap 27 April. Melihat kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas), Komnas Perempuan beranggapan bahwa lapas tak bisa dipisahkan dari upaya penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penghapusan kekerasan pada perempuan.
Menurut Komnas Perempuan, lapas mempunyai peran untuk membuat pola pembinaan bagi pelaku guna mencegah keberulangan. Salah satunya dalam kasus kekerasan perempuan.
“Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, lembaga permasyarakatan memegang peranan penting untuk mengubah cara pandang terpidana laki-laki dari relasi gender yang tidak adil dan cara perilaku dengan kekerasan menjadi membangun relasi gender yang lebih adil dan tidak menggunakan kekerasan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
1. Perspektif gender perlu jadi bagian proses pembinaan

Menurut Komnas Perempuan, saat terpidana menyelesaikan hukumannya, maka mereka seharusnya menjadi manusia baru, menaati norma sosial dan hukum, dan tidak lagi melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Ami, sapaan karibnya, mengatakan, perspektif gender perlu menjadi bagian proses pembinaan untuk terpidana kasus kekerasan seksual, perdagangan orang, dan KDRT.
2. Kondisi berdesakan di lapas perlu diperhatikan

Selain upaya perspektif gender dalam pembinaan di lapas, Komnas Perempuan juga menyoroti tentang overcrowding atau kondisi tinggal yang berdesakan.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemnhukham) mencatat, hingga 19 September 2022 terdapat 276.172 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau kelebihan 109 persen dari kelayakan fasilitas penampungan. Sebanyak 13.615 adalah perempuan WBP yang di sejumlah daerah mereka tinggal berdesak-desakan.
"Dalam konteks pemajuan hak asasi manusia, lembaga pemasyarakatan juga perlu mengenali dan memenuhi kebutuhan khusus dari WBP. Antara lain pada anak, anak binaan, perempuan dalam fungsi reproduksi, pengidap penyakit kronis, penyandang disabilitas dan lanjut usia. Secara khusus, warga binaan perempuan memerlukan perhatian khusus ketika menjalani fungsi reproduksi dan perawatan anak," kata Ami.
Namun, Komnas Perempuan mengapresiasi adanya produk hukum UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memberi kesempatan anak tinggal bersama ibunya di lapas sejak lahir hingga usia tiga tahun.
3. Jaminan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas

Dalam pembinaan, Komnas Perempuan juga mengingatkan pentingnya jaminan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan yang ada dalam UU Pemasyarakatan.
“Negara perlu memberikan perhatian untuk menghadirkan sarana, prasarana, dan ketersediaan obat untuk penyandang disabilitas intelektual. Termasuk anak dari tahanan atau anak dari narapidana perempuan yang merupakan anak berkebutuhan khusus. Anak dapat ditempatkan pada unit layanan disabilitas. Artinya, lembaga permasyarakatan dapat memberikan layanan sesuai kebutuhan dan kekhasan warga binaannya, “ kata Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat.
Dia juga mengingatkan membangun lembaga permasyarakatan jadi tugas bersama semua komponen bangsa untuk mengembalikan fungsi-fungsi kemanusiaan seseorang.