Hari Pencoblosan, Jokowi Tetapkan 15 Februari Jadi Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan 15 Februari 2017 menjadi hari libur nasional. Tanggal itu menjadi waktu pemilihan kepala daerah serentak di 101 daerah di tanah air.
Rinciannya, 7 provinsi akan menggelar pemilihan gubernur; 18 kota dan 76 kabupaten menggelar pemilihan wali kota/bupati.Provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur adalah Provinsi DI Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres ini diterbitkan dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihnya.
Keppres tersebut ditandatangani hari Jumat (10/2/2017). Presiden Jokowi berharap penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada.
Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.