Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh Check In Hotel Non Nikah Bakal Terancam Penjara

Ilustrasi hotel. (Instagram/@grandcandismg)

Jakarta, IDN Times - Publik kini diramaikan dengan kabar check in di hotel non nikah bakal terancam pidana atau penjara. Hal ini berkaitan dengan pasal perzinaan yang dimasukkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di mana memuat aturan tertulis soal persetubuhan bukan suami-istri.

Hal tersebut terlihat dalam ketentuan kumpul kebo pada draf RKUHP yang dirilis Pemerintah pada 4 Juli 2022. Draf itu diketahui sudah disampaikan oleh Pemerintah ke DPR dan direncanakan akhir tahun 2022 sudah diundangkan.

1. Ketentuan pasangan bukan muhrim kumpul kebo diatur dalam RKUHP

Ilustrasi. Reservasi menginap di Hotel saat pandemik COVID-19. (Instagram/@grandcandismg)

Dalam Pasal 415 RKUHP itu disebutkan, jika setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.

Bukan cuma itu, pada Pasal 416 juga disebutkan, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

2. Apakah publik salah paham dengan draf RKUHP

Sebuah hotel tutup sementara akibat wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Viral pasal perzinaan di dalam draf RKUHP lantas membuat sejumlah pihak khawatir tentang kebebasan sipil. Meski begitu, ada sebagian pihak yang menyatakan tak serta merta pasangan bukan muhrim yang check in di hotel belum menikah bisa dipidana atau dipenjara.

Termasuk bisa digerebek tanpa adanya aduan terlebih dahulu. Sebab disebutkan oleh sejumlah pihak, seperti salah satunya Jubir Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, bahwa di RUU ini bersifat delik aduan.

Yaitu hanya dapat diadukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orangtua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Artinya baru akan diproses hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan secara langsung.

3. Pengusaha hotel was-was dengan pasal perzinaan di RKUHP

Ilustrasi hukum (Dok: ist)

Sementara itu, pengusaha hotel mengaku was-was dengan pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam RKUHP. Sebab dianggap bisa merugikan dunia usaha, terutama di bidang pariwisata dan perhotelan.

Seperti yang disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Budi Santoso Sukamdani.

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hariyadi disitat ANTARA.

Kata dia, dengan adanya pasal perzinaan di RKUHP, maka turis asing yang tak terikat hubungan nikah bisa dijerat dengan aturan pidana tersebut. "Implikasinya, wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut juga berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan di Indonesia," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us