Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Heboh, Situs ATR/BPN Ungkap Pagar Laut di Tangerang Sudah Punya HGB

TNI Angkatan Laut (AL) bersama masyarakat ketika membongkar pagar laut di perairan Tangerang. (Dokumentasi TNI AL)
Intinya sih...
  • Pagar bambu di laut Tangerang menjadi sorotan publik
  • Wilayah pagar laut di Desa Kohod memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB)

Jakarta, IDN Times - Pemasangan pagar bambu di laut di Tangerang< Banten saat ini menjadi sorotan publik. Bahkan terungkap status willayah pagar laut tersebut dalam sistem pertanahan daring milik Kementerian ATR/BPN. 

Berdasarkan data yang diakses website milik ATR/BPN, yakni bhumi.atrbpn.go.id terungkap di sekitar wilayah pagar laut misterius di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, telah disertifikasi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalan peta tersebut terdapat kaveling-kaveling yang jika dilihat dari peta berada di tengah laut di Tangerang. Dalam aplikasi tersebut dicantumkan juga informasi luas tiap kaveling dengan tipe haknya.

1. Berada di tengah laut

Area berada di tengah laut/ SS bhumi.atrbpn

Adapun luas area dengan status HGB tersebut lebih dari 537,5 hektare (ha) atau 5.375.000 meter persegi dengan luas kaveling yang bervariasi mulai 34.600 meter persegi sampai 60.387 meter persegi.

Dalam salah satu contoh kaveling berada di koordinat 5.999935°LS dan 106.636838°BT, menunjukkan bidang tanah tersebut berada jauh dari daratan, tepatnya di wilayah perairan dekat garis pantai atau tengah laut.

2. Nusron Wahid klaim bukan ranah ATR/BPN

Area Kavling di Pagar Laut Tangerang/ SS Aplikasi bhumi.atr

Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menampik wilayah pagar laut bukan ranah yang jadi kewenangan kementeriannya.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," ujar Nusron kepada awak media, dikutip Kamis (16/1/2025).

3. Nusron akui tak bisa berbuat apa-apa

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid masih pikirkan sanksi bagi 537 perusahaan sawit yang berproduksi tanpa kantongi HGU. (IDN Times/Amir Faisol)

Nusron pun menjelaskan, sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron memastikan selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.

"Mungkin yang bapak-bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Jujuk Ernawati
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us