Heboh Uang Rp20 Ribu Berstempel Prabowo Satria Piningit, Ini Kata TKN

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Raja Juli Antoni buka suara terkait beredarnya uang pecahan Rp20 ribu berstempel "Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil".
"Oh ya pasti enggak lah (dari TKN)," ujar Raja Juli saat usai acara Kopdarnas dan Tumpengan HUT Ke-9 PSI di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (16/11/2023) malam.
1. Masyarakat diminta lapor Bawaslu

Raja Juli menyarankan agar masyarakat yang menerima uang berstempel Prabowo agar melapor kepada pihak yang terkait.
"Kalau memang ada, lebih baik masyarakat, ketimbang nanti menjadi fitnah, misalkan dapatnya di mana, dilaporkan kepada pihak terkait, Bawaslu atau apa," paparnya.
2. Jangan sebar hoaks

Dia mengatakan usai pengambilan nomor suasana pemilu sedang damai saja sehingga lebih baik jangan menyebarkan hoaks.
"Ini sudah mulai lah ya suasana baik, ketika cabut nomor, semua calon presiden mengajak pemilu damai, pemilu yang beradab, tidak ada hoaks, dan tidak ada fitnah," katanya
3. Uang berstempel Prabowo pernah beredar pada 2019

Sebelumnya uang berstempel Prabowo juga pernah beredar pada tahun 2019. Dilansir laman resmi Kominfo, di beberapa media sosial beredar informasi pecahan uang yang berstempel Prabowo.
Dalam unggahan postingan tersebut juga mengatakan BI menyatakan uang yang ada stempel Prabowo akan dimusnahkan dan tidak layak beredar.
Setelah ditelusuri BI menyebutkan, tindakan merusak, menghancurkan, dan atau mengubah rupiah tidak diperbolehkan.
“Sesuai pada UU No.7 Thn 2011 Pasal 25 bahwa Setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara,” demikian penjelasan akun @bank_indonesia.