Hukum Membakar Sobekan Al-Qur'an, Ini Penjelasannya

Jakarta, IDN Times - Al-Qur'an merupakan kitab suci umat Muslim yang turun langsung dari Allah SWT, melalui Malaikat Jibril kepada Nabi Muhamamd SAW. Itulah salah satu yang membuat Al-Qur'an harus dihormati oleh semua pihak.
Ada sejumlah adab dan etika memperlakukan Al-Qur'an ketika memegang dan membacanya. Untuk menyentuhnya saja, seseorang harus dalam keadaan suci.
Lalu bagaimana ketika seseorang menemukan sobekan Al-Qur'an?
1. Tak boleh langsung dibuang

Dilansir NU Online, apabila seseorang menemukan lembaran atau sobekan Al-Qur'an, tidak boleh langsung dibuang. Hal itu dikhawatirkan terinjak oleh orang lain.
Izzuddin Ibn 'Abdul Salam menerangkan, salah satu cara apabila menemukan lembaran Al-Qur'an bisa dengan membakar atau membasahi dengan air, agar tintanya hilang.
2. Tidak dimakruhkan membakar sobekan Al-Qur'an apabila tujuannya untuk menjaga

Pendapat ‘Izzuddin ini dikutip oleh Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib ketika menjelaskan hukum membakar sobekan al-Qur’an
و يكره (إحراق خشب نقش به) أي بالقرآن، نعم إن قصد به صيانة القرآن فلا كراهة وعليه يحمل تحريق عثمان رضي الله عنه المصاحف. وقد قال ابن عبد السلام من وجد ورقة فيها البسملة ونحوها لايجعلها في شق ولا غيره لأنه قد تسقط فتوطأ وطريقه أن يغسلها بالماء أو يحرقها بالنار صيانة لاسم الله تعال عن تعرضه للامتهان
"Dimakruhkan membakar kayu yang terdapat ukiran Al-Qur’an di permukaannya. Akan tetapi, tidak dimakruhkan (membakar) bila tujuannya untuk menjaga Al-Qur’an. Atas dasar itu, pembakaran mushaf-mushaf yang dilakukan Utsman bin Affan dapat dipahami. Ibn Abdil Salam mengatakan, orang yang menemukan kertas bertulis basmalah dan lafal agung lainnya, janganlah langsung merobeknya hingga tercerai-berai karena khawatir diinjak orang. Namun cara yang benar adalah membasuhnya dengan air atau membakarnya dengan tujuan menjaga nama Allah dari penghinaan.”
3. Utsman bin Affan juga pernah membakar mushaf dengan tujuan menjaga Al-Qur'an

Khalifah Utsman bin Affan juga pernah membakar mushaf dengan tujuan untuk menjaga Al-Qur'an. Ibn Abdil Salam menerangkan, apabila menemukan lembaran Al-Qur'an, jangan langsung dirobek menjadi kecil.
Hal itu dikhawatirkan terinjak. Namun, perlu digarisbawahi, membakar Al-Qur'an dengan tujuan untuk menghina atau merendahkan, hal itu diharamkan dan dilarang keras.


















