HUT ke-79 RI, Kemendagri Buka Layanan Cetak hingga Ganti e-KTP Gratis

- Kemendagri buka layanan rekam dan cetak e-KTP serta aktivasi IKD
- Layanan berlangsung selama 3 hari di Jakarta Selatan
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuka layanan rekam dan cetak e-KTP dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) di kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 19, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Layanan ini bisa diakses bagi pegawai Kemendagri, keluarganya, hingga masyarakat umum.
Sekretaris Ditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, mengatakan, pihaknya telah menandatangani Surat Nomor 400.8/11014/Dukcapil perihal pemberitahuan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD. Surat tersebut mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri agar berpartisipasi.
"Mengimbau seluruh pegawai Kemendagri beserta keluarga untuk mengunjungi layanan Dukcapil dimaksud. Adapun bagi pegawai yang akan mengurus dokumen kependudukan, harap membawa berkas persyaratan sebagaimana terlampir," kata Hani Syopiar Rustam dalam suratnya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (16/8/2023).
1.Layanan administrasi tanpa biaya

Seluruh pelayanan rekam dan cetak e-KTP serta aktivasi IKD tidak dipungut biaya. Berikut adalah persyaratan fasilitas seperti perekaman hingga ganti foto:
1. Perekaman e-KTP baru (usia 17 tahun)
- Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.
- Membawa Kartu Keluarga.
- Usia 16 tahun dapat melakukan perekaman, namun pencetakan e-KTP dilakukan setelah berusia 17 tahun.
2. Perekaman e-KTP ganti foto
- Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah ditandatangani secara elektronik dapat ditemukan di menu IKD).
- Membawa e-KTP lama (bagi yang sebelumnya belum berhijab).
- Layanan ini hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.
2. Cetak e-KTP karena hilang atau rusak hingga aktivasi IKD

Sementara, persyaratan pencetakan e-KTP dan aktivasi IKD adalah sebagai berikut:
1. Pencetakan e-KTP karena hilang
- Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah ditandatangani secara elektronik dapat ditemukan di menu IKD).
- Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
2. Pencetakan e-KTP karena rusak
- Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah ditandatangani secara elektronik dapat ditemukan di menu IKD).
- Membawa e-KTP yang rusak.
3. Aktivasi IKD
- Sudah merekam/memiliki e-KTP
- Membawa smartphone dan e-KTP/Kartu Keluarga.
- Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store.
3. Akan ada bazar dan berbagai kegiatan lomba

Selain memberikan berbagai fasilitas perbaikan hingga cetak e-KTP, Ditjen Dukcapil juga menggelar bazar murah kebutuhan pokok dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes.
Selain itu, perayaan HUT RI dan Kemendagri di lingkup Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemdes juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti lomba balap karung dan pertandingan mini soccer.