Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW-PSHK Desak KPU Tak Patuhi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah

Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)
Intinya sih...
  • ICW dan PSHK mendesak KPU tidak mengikuti putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 terkait usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024. Kedua lembaga menilai putusan MA bermasalah dan diduga menguntungkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, yang akan berusia 30 tahun pada Desember 2024. Mereka juga menilai bahwa penafsiran batas minimum usia calon kepala daerah oleh MA janggal dan ikut campur kewenangan KPU tanpa justifikasi memadai.

Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024. Isi putusan tersebut yakni meminta KPU mengoreksi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, agar usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur 30 tahun ketika dilantik. Bukan ketika ditetapkan sebagai calon resmi yang berlaga di Pilkada 2024. 

"KPU agar tidak masuk ke lubang yang sama seperti pada Pemilu 2024 dan menolak untuk mematuhi Putusan Nomor 23/P/HUM/2024, yang jelas-jelas orkestrasi untuk menyukseskan dinasti politik Presiden Jokowi," kata ICW dan PSHK dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (9/6/2024). 

Kedua lembaga itu berpendapat amar putusan dan pertimbangan MA bermasalah, sebab diduga kuat kembali mengakali aturan terkait kandidasi. Apalagi, momen itu terjadi berdekatan dengan masa pendaftaran bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Perubahan aturan tersebut yang diterapkan pada periode Pilkada 2024 diduga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo," kata mereka. 

Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024. Maka, putusan MA disinyalir kuat memberi karpet merah semakin meluasnya dinasti Jokowi lewat kandidasi Kaesang. 

1. PKPU soal syarat pendaftaran calon kepala daerah sudah tepat

Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut ICW dan PSHK, ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sudah benar. Dalam PKPU tersebut tertulis batasan usia minimal untuk menjadi calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. 

"Ketentuan mengenai syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif. Sejatinya, persyaratan itu harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung," ujar mereka. 

ICW dan PSHK mengambil contoh pencalonan anggota legislatif. Syarat usia minimal juga diatur untuk dipenuhi saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang artinya sebelum pemilihan dilangsungkan.

"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih, adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," sebut kedua organisasi tersebut.

2. MA dinilai ikut campur tangan dalam kewenangan KPU

Informasi perkara nomor 23 P/HUM/2024 soal batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur. (Tangkapan layar situs MA)

ICW dan PSHK juga sepakat isi amar putusan MA soal tafsir batas minimum usia calon kepala daerah janggal. MA terkesan ikut campur kewenangan KPU dalam membentuk regulasi, namun tanpa disertai justifikasi yang memadai.  

"MA memberikan penafsiran atas ketentuan yang pada dasarnya tidak menimbulkan pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM), tidak menimbulkan persoalan tata kelola kelembagaan negara yang dapat berujung pada pelanggaran HAM, atau pun tidak menimbulkan kekosongan hukum atau tumpang tindih pengaturan," kata mereka.

3. KPU Jakarta menunggu regulasi dari KPU RI

Ilustrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta memastikan putusan MA tidak akan mengganggu pencalonan di Pilkada Jakarta 2024, termasuk calon independen. Mereka memilih menunggu regulasi dari KPU terkait pendaftaran calon yang diusung partai politik. 

"Terkait putusan MA, tidak terkait dengan pencalonan perseorangan. Mungkin (terkait) di tahap pencalonan paslon di 27 Agustus-29 Agustus, kami akan tunggu seperti apa regulasi dari KPU pusat," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta Selatan pada 1 Juni 2024. 

Menurut Doddy, KPU RI lah yang nantinya berwenang menentukan, apakah PKPU soal batasan minimal usia calon kepala daerah diubah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us