Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Imigrasi Beri Penduduk Tetap Singapura Bebas Visa Kunjungan ke Kepri

Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura (dok. Imigrasi)
Intinya sih...
  • Warga asing pemegang PR Singapura dapat bebas visa kunjungan untuk masuk ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun.
  • Mereka diizinkan tinggal maksimal empat hari untuk berlibur, berbelanja, dan menikmati wisata kuliner di Kepulauan Riau.
  • Kebijakan ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi di KEK Batam dan Bintan Resorts.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga asing yang memegang permanent residence (PR) Singapura. Ini diperuntukkan bagi mereka untuk masuk ke Pulau Batam, Pulau Bintan, Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal  (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan ini jadi upaya wisatawan dari Singapura bisa lebih mudah berjunjung. Mereka bisa tinggal di sana paling lama empat hari.

“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka (pemegang PR Singapura) yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja. Pengguna BVK tersebut bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” kata dia, Selasa (8/10/2024).

1. Kepri disebut tumbuh jadi primadona pariwisata

Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura (dok. Imigrasi)

Adapun pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun

Silmy menjelaskan, Kepulauan Riau punya banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, Kepri disebut tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.

2. Mudahkan pemegang PR bisa berinvestasi pada KEK di Batam

Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura (dok. Imigrasi)

Di samping itu, Kepri juga punya sejumlah Kawasan Ekonomi Eksklusif, antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam,” kata dia.

3. Imigrasi sebut bakal menyeleksi WNA yang masuk

Imigrasi Berikan Bebas Visa Kunjungan ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi Pemegang PR Singapura (dok. Imigrasi)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan Pemegang Permanent Resident Negara Singapura. Ini didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempa Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek Bebas Visa Kunjungan.

“Meskipun demikian, kebijakan ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban bisa ditekan,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us