Ini Peran Ahyudin Cs hingga Ditetapkan Jadi Tersangka ACT

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan pendiri lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada 18 Oktober 2018.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya ditetapkan menjadi tersangka pada Senin (25/7/2022) sore.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
"Tahun 2020 bersama membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Senin.
Sementara itu, Ibnu Khajar diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing.
"Saudara IK juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610," tuturnya.
Berikutnya, ada Hariyana Hermain yang disebut sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT.
"Memiliki tanggung jawab sebagai HRD dan keuangan, di mana seluruh pembukuan dan keuangan ACT adalah otoritas yang bersangkutan. Pada periode IK selaku ketua pengurus HH menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut," tuturnya.
Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
"NIA menyusun program dan menjalankan program dan merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut andil menyusun kebijakan Yayasan ACT," ujar Ramadhan.