Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Protokol di Tempat Makan saat New Normal Mulai Diberlakukan

Ini Protokol di Tempat Makan saat New Normal Mulai Diberlakukan
Selama Ramadan, sejumlah warung kopi maupun tempat makan di Aceh tutup (IDN Times/Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Menyambut skenario new normal atau normal baru yang akan diterapkan pemerintah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan di tempat publik. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.

Dalam Kepmendagri tersebut, pemerintah telah mengatur protokol yang harus ditaati masyarakat saat berada di restoran, kafe hingga warung. Sebab, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tempat makan hanya diperbolehkan menerima layanan take away atau bawa pulang.

  1. 1. Layanan prasmanan atau salad bar dihentikan

    New Normal di sekolah di Korea Selatan (Twitter/@PHancocksCNN)
    New Normal di sekolah di Korea Selatan (Twitter/@PHancocksCNN)

    Dalam aturan Kepmendagri, tempat makan diharapkan tetap memprioritaskan layanan take away atau pesan antar. Namun, masyarakat tetap boleh makan di tempat tetapi dengan jumlah yang terbatas. Selain itu, tempat makan diminta untuk hentikan sementara prasmanan atau layanan salad bar.

    "Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan," jelas Kepmendagri itu.

  2. 2. Pengelola harus gunakan face mask hingga sediakan buklet sekali pakai

    ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
    ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

    Selanjutnya, dalam Kepmendagri juga disebut bahwa pengelola dan karyawan tempat makan harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan. Pengelola juga diharuskan menyediakan buklet menu sekali pakai, tidak dibagi dan dipakai lagi.

    "Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci," tulis Kepmendagri.

  3. 3. Garis antrean harus ditandai jarak aman

    Penjual gudeg Sudarmi mengenakan pelindung wajah melayani pembeli di kawasan Demangan, DI Yogyakarta, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
    Penjual gudeg Sudarmi mengenakan pelindung wajah melayani pembeli di kawasan Demangan, DI Yogyakarta, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

    Lalu, tempat makan juga harus mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam. Pengelola juga diwajibkan menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.

    "Menandai jarak aman dengan garis antrean dan melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum," lanjut aturan tersebut.

Related Articles

See More
Ini Protokol di Tempat Makan saat New Normal Mulai Diberlakukan