Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Protokol Salat Jumat di Era New Normal dari Dewan Masjid Indonesia

Petugas memeriksa suhu tubuh anak-anak yang akan mengikuti salat Id berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Minggu (24/5). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Jelang masuknya Indonesia ke penerapan tatanan new normal atau normal baru, aturan-aturan terkait relaksasi aktivitas juga mencakup kegiatan di rumah ibadah.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 104/PP-DMI/A/V/2020 yang berisi seruan bagi seluruh masjid di Indonesia. SE tersebut menyatakan bahwa masjid akan terbuka bagi jemaah yang akan melaksanakan salat wajib lima waktu dan juga salat Jumat, namun tetap mengikuti perkembangan COVID-19 di wilayah tersebut.

Salah satunya adalah aturan supaya salat Jumat bisa dilaksanakan dua kali.

"Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilaksanakan salat Jumat dua gelombang," ujar Ketua Umum DMI Jusuf Kalla melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Selasa (2/6).

1. Daya tampung masjid hanya diperbolehkan 40 persen dari kapasitas normal

Aparat kepolisian memeriksa sushu tubuh masyarakat yang akan mengikuti salat Ied berjamaah di Masjid Raya Al Mashun, Kota Medan, Minggu (24/5) (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain dilaksanakan dua gelombang, salat Jumat juga dapat dilaksanakan di samping masjid, musala, dan tempat umum. Pembatasan daya tampung masjid juga akan dibatasi, yakni maksimal 40 persen dari kapasitas normalnya.

"Karena ketentuan jaga jarak minimal satu meter, maka daya tampung masjid hanya tinggal 40 persen dari kapasitas normal sebelumnya," kata dia.

2. Jemaah harus dalam kondisi sehat dan terapkan protokol kesehatan

Ilustrasi sterilisasi masjid.(ANTARA FOTO/Fauzan)

SE ini juga menjelaskan jemaah yang memang sedang dalam kondisi sakit seperti batuk, demam, sesak napas, dan gejala flu, dapat melaksanakan ibadah salat di rumah hingga dinyatakan sembuh.

Selain itu, jemaah juga wajib melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan menerapkan jaga jarak satu meter antar-jemaah, mengenakan masker dari rumah, membawa sajadah dan sapu tangan, serta kelengkapan salat lainnya dari rumah.

3. Menjaga kebersihan fasilitas masjid

Masjid Al Azhom, Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selain itu, pihak masjid juga harus selalu menjaga kondisi kebersihan lingkungan masjid, yakni dengan menggulung karpet, disiplin membersihkan lantai masjid atau musala dan menyiapkan fasilitas pembersih tangan seperi hand sanitizer dan sabun.

"Memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting yang bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19,"

4. Siagakan masjid dengan pos COVID-19

Masjid Al Azhom, Kota Tangerang (Antaranews)

Selain itu, SE ini juga berisi seruan agar menampung zakat dan infak dari masyarakat baik uang "lump sum" atau pun sembako serta mendayagunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan imunitas kesehatan jemaah, seperti memenuhi kebutuhan Vitamin C dan E atau bahan pangan yang bergizi lainnya.

DMI juga meminta agar masjid dapat siaga dengan membuat pos reaksi cepat yang steril jika ada jemaah yang tertular COVID-19 dan memperkuat moto DMI yakni "Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid".

5. Panduan tempat ibadah telah dikeluarkan oleh Menteri Agama

Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

SE itu merupakan respons dari SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.

"Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemik COVID-19 serta dampaknya, sekaligus meminimalisasi risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi," kata Fachrul Razi dalam telekonferensi yang ditayangkan di channel YouTube BNPB, Sabtu (30/5).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us