Inovatif, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Bakal Secara Online

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (21/3/2022).
Dalam uji publik ini, KPU menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendari), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), akademisi, hingga perwakilan partai politik (parpol).
Sebagai informasi, uji publik merupakan salah satu tahapan yang diperlukan, sebelum KPU mengusulkan PKPU ke DPR dan pemerintah. Uji publik ini diharapkan bisa mengakomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 2024.
Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sebelum melakukan uji publik hari ini, KPU telah melakukan lima belas kali diskusi terkait PKPU, baik di internal maupun bersama LSM. Uji publik hari ini diharapkan dapat membantu KPU untuk segera mengusulkan PKPU ke DPR.
“Kami belajar dari pemilu sebelumnya, dan kami telah mengevaluasi. Sehingga kami hari ini pada kesempatan ini melakukan uji publik terkait rancangan PKPU yang kami punya saat ini,” kata Ilham di Jakarta, Senin (21/3/2022).
1. KPU maksimalkan penggunaan internet untuk pendaftaran parpol

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, dalam PKPU yang dirancang lembaganya untuk Pemilu 2024, bakal memaksimalkan penggunaan internet untuk tahapan administrasi, pendaftaran, dan verifikasi partai politik.
Penggunaan internet yang dimaksud berupa pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan dioptimalisasi. Sipol akan difungsikan pada tahapan administrasi mencakup kelengkapan dokumen, kelengkapan persyaratan, dan percepatan verifikasi dokumen parpol peserta Pemilu 2024.
“Kita memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat kerja dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi. Kami meminta parpol untuk mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU,” kata Evi.
Dengan demikian, berbeda dengan pemilu sebelumnya, parpol yang berpartisipasi pada Pemilu 2024 kini tidak perlu lagi membawa berkas dokumen persyaratan kepada KPU di tingkat kabupaten/kota/provinsi. Berkas persyaratan parpol yang ingin mengikuti penyelenggaraan pemilu didaftarkan secara daring melalui Sipol, dan akan langsung terintegrasi ke KPU pusat.
Kendati, Evi menyebutkan, saat proses pendaftaran ulang oleh parpol di tingkat pusat, ketua umum parpol diharuskan melengkapi dokumen secara langsung kepada KPU pusat. Dokumen yang dibawa berupa surat pendaftaran yang ditandatangani pimpinan parpol, surat pernyataan bahwa data dan dokumen yang diisi serta diunggah di Sipol sudah benar, dan rekapitulasi jumlah kepengurusan dan anggota parpol.
“Jadi nanti parpol yang mau menyerahkan dokumen tidak perlu bawa kontainer berisi dokumen-dokumen. Karena semuanya sudah ada di Sipol,” tutur Evi.
2. KPU lakukan pengetatan saat verifikasi dokumen parpol

Evi juga menjelaskan pihaknya bakal lebih ketat saat verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi keanggotaan partai politik yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Pasal 27 Rancangan PKPU yang baru dibuat itu, beberapa kriteria anggota partai yang tidak memenuhi syarat di antaranya anggota TNI, anggota Kepolisian Indonesia, ASN, penduduk yang belum berusia 17 tahun, dan adanya potensi nomor induk kependudukan (NIK) tidak sesuai dengan data di dinas kependudukan.
Beberapa potensi tidak memenuhi syarat lainnya yang disinggung Evi berupa data keanggotaan ganda dalam satu parpol, atau data NIK yang sama dalam dua atau lebih anggota parpol.
“Verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat, sebagaimana dimaksud tadi dilakukan melalui Sipol,” ucap dia.
Kepada anggota ganda itu, KPU bakal melakukan pemanggilan atau mendatangi secara langsung anggota tersebut, untuk memastikan status keanggotaannya dalam satu parpol.
“Apabila dalam waktunya tidak bisa mendatangi atau orang yang dimaksud berhalangan, maka akan dilakukan pemanggilan secara virtual real time,” ucap Evi.
3. Persiapan pendaftaran parpol dimulai April 2022

KPU merencanakan persiapan pendaftaran parpol melalui sistem Sipol yang akan berlangsung pada April 2022. Dalam waktu dekat, KPU akan mengusulkan PKPU kepada Komisi II DPR RI agar segera ditetapkan dan proses pendaftaran parpol segera dimulai.
“Kami ingin mempersiapkan waktunya, start pada April. Kami harap tahapan yang akan kita lakukan sebelum pendaftaran bisa membantu KPU memberikan pelayanan prima pada Parpol,” tutur Evi.