IPW Desak Polda Metro Tangkap si Kembar Rihana dan Rihani

Jakarta, IDN Times - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya menangkap Si Kembar, Rihana dan Rihana usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, jika kedua tersangka berhasil ditangkap, maka kepercayaan para korban, keluarga, dan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat.
“IPW berharap Polda Metro Jaya dengan cepat menangkap Si Kembar Rihani dan Rihana,” kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
1. Korban minta bantuan advokasi ke IPW

Teguh mengatakan, korban penipuan Rihana dan Rihani yang merupakan reseller, sebagian telah mendatangi Sekretariat IPW untuk meminta bantuan advokasi.
Para korban telah membuat laporan ke pihak kepolisian. Beberapa korban melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Tangerang Selatan hingga langsung ke Polda Metro Jaya.
Nilai kerugian yang dialami korban bervariasi mulai Rp400 juta hingga Rp9 miliar. Umumnya, mereka menjadi korban penipuan Si Kembar di atas Rp1 miliar.
“Mereka telah melaporkan kasus penipuan ini setahun lalu dan baru sekarang ditangani pihak kepolisian setelah viral di media sosial,” ucapnya.
2. Polda Metro ambil alih kasus Rihana dan Rihani

Diketahui, kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar bernama Rihana dan Rihani telah diambil oleh Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, penyidik telah memetakan semua laporan polisi dalam kasus penipuan tersebut.
“Kami sudah menarik semua LP (laporan polisi) yang ada di jajaran Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Tangsel, di berbagai subdit. Selanjutnya kita anev-kan (analisis-evaluasi),” kata dia.
3. Si Kembar juga telah ditetapkan sebagai tersangka

Dalam kasus ini, Hengki mengatakan, Rihana dan Rihani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi gini kalau memang ada orangnya, bisa kita langsung tingkatkan menjadi tersangka. Dan ini gak usah dipanggil, langsung ditangkap,” kata Hengki.
Menurut Hengki, penyidik saat ini tengah memetakan semua laporan polisi (LP) kasus penipuan Si Kembar. Dalam kasus ini, sedikitnya ada 13 laporan kepolisian yang tersebar di sejumlah polres.
“Makanya, ada beberapa LP. Jadi kan banyak laporannya ada 13, kita akan petakan satu-satu,” ujar dia.