Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari 2023

Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari 2023
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Masa penahanan terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan berakhir pada Senin (9/1/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto mengatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menetapkan perpanjangan penahanan eks Kadiv Propam Polri itu.

“Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Djumyanto saat dihubungi.

Ia menjelaskan, jika nantinya pada 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara belum selesai maka PN Jaksel akan kembali meminta perpanjangan.

“Akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi. Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us

Latest in News

See More

Iran Serang Fasilitas Energi Kuwait, 2 Pembangkit Listrik Rusak

05 Apr 2026, 16:48 WIBNews