Istana: Tak Ada Wacana Membuat Aturan Wapres Gibran Harus Ngantor di IKN

- Pembangunan IKN jalan terus, pemerintah fokus membangun sarana dan prasarana.
- Prabowo menunggu sarana dan prasarana sebelum menandatangani Keppres di IKN.
- Pemerintah tetap komitmen untuk membangun IKN sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memastikan tidak ada wacana membuat aturan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Kan tadi sudah dijelaskan, IKN kita terima semua masukan, tapi tidak ada rencana seperti itu," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).
1. Pembangunan IKN jalan terus

Dalam kesempatan itu, Prasetyo menegaskan, pembangunan IKN jalan terus. Dalam tiga tahun, kata dia, pemerintah terus membangun sarana dan prasarana IKN.
"Sekarang Kepala Otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah, tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan," ucap dia.
2. Prabowo masih tunggu sarana dan prasarana IKN

Lebih lanjut, Prasetyo mengatakan, Prabowo menunggu sarana dan prasarana sebelum menandatangani keputusan presiden (Keppres) di Ibu Kota Nusantara.
"Ini adalah sarana, prasarana, syarat yang kita merasa ini harus ada sebelum kita memutuskan atau bapak Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota," kata dia.
3. Pemerintah tetap komitmen bangun IKN

Prasetyo menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen untuk membangun Ibu Kota Nusantara. Istana ingin membangun IKN secepat mungkin.
"Sampai hari ini, pemerintah tetep berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," imbuhnya.