Istana Tunggu Keputusan Pengadilan soal Budi Arie masuk Dakwaan Judol

- Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi disebut dalam dakwaan kasus pengamanan judi online.
- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan menunggu keputusan pengadilan terkait kasus tersebut.
- Istana menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa mengintervensi kasus tersebut.
Jakarta, IDN Times - Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat Menteri Koperasi Kabinet Merah Putih disebut dalam dakwaan kasus pengamanan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital). Dakwaan itu telah dibacakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Istana menunggu keputusan pengadilan terkait kasus tersebut.
"Kita tunggu keputusan pengadilannya sehingga kita tidak mendahului keputusan pengadilan," ujar Hasan Nasbi di kantornya, Jakarta, Senin (19/5/2025).
1. Hormati semua proses hukum

Hasan menyampaikan, Istana menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Istana tidak bisa mengintervensi semua kasus yang ada.
"Jadi yang ada sekarang itu kita pantau saja, kalau dari pemerintah menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi proses hukum itu sendiri," kata dia.
Menurutnya, ketika keputusan pengadilan sudah ditetapkan, yang salah akan menjadi salah dan benar akan terbukti.
"Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ, yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, kan. Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini," ucap dia.
2. Ada empat terdakwa dalam dakwaan yang menyebutkan nama Budi Arie

Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara yang dakwaannya menyebutkan nama Budi Arie. Keempat terdakwa itu adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Mereka didakwa melakukan hal tersebut bersama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifin, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salin, Bennihardi, Ferry Wiliam, Bernard, dan Helmi Fernando.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan Budi Arie pada Oktober 2023 meminta Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online.
Kemudian, Budi Arie diperkenalkan dengan Adhi Kismanto. Lalu, Adhi diminta Budi untuk mengikuti seleksi tenaga ahli, tapi tak lolos karena tak punya gelar sarjana.
"Namun, dikarenakan adanya atensi Budi Arie, maka Adhi Kismanto tetap diterima bekerja dengan tugas mencari link atau website judi online yang kemudian dilaporkan kepada saudara Riko untuk dilakukan pemblokiran," ujar Jaksa.
3. Situs judol yang diamankan sempat diblokir Tenaga Ahli Budi Arie

Setelah Adhi bertugas, banyak situs judi online yang diblokir pada Januari 2024. Padahal situs-situs tersebut dikoordinasikan oleh Alwin Kiemas dengan Denden untuk diamankan.
Denden kemudian menyampaikan, ada tim dari Menteri, yakni Adhi Kismanto, sedang melakukan patroli mandiri. Alwin Kiemas pun tak bersedia memberi uang penjagaan, tapi hanya Rp280 juta kepada Denden sebagai uang koordinasi.
Jaksa mengatakan, pada awal 2024 Muhrijan yang mengaku utusan Direktur Kemenkominfo mengetahui praktik penjagaan situs judi online agar tak diblokir. Ia pun menemui Denden.
Dalam pertemuan itu, Muhrijan mengancam akan melaporkannya kepada menteri. Ia pun meminta Rp1,5 miliar.
Sekitar Maret 2024, Muhrijan kembali menghubungi Denden untuk dikenalkan dengan Adhi Kismanto. Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan pun bertemu di sebuah kafe.
Dalam pertemuan itu dibahas biaya penjagaan tarif situs judi online menjadi Rp8 juta per website.
"Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga," ujarnya.