Kejari Jaksel Buka Peluang Panggil Budi Arie Soal Pengamanan Judol

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) oleh para pegawai Kominfo.
Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan pemanggilan Budi Arie Setiadi, mungkin saja dilakukan untuk kepentingan pembuktian.
“Kita liat nanti, di kepentingan pembuktian,” kata Haryoko saat dihubungi, Senin (19/5/2025).
1. Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan

Nama Budi Arie disebut dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (14/3/2025). Nama Ketua Umum Projo itu disebut dalam dakwaan kasus dugaan pengamanan Situs Judi Online (Judol) di Kominfo.
Duduk sebagai terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Budi Arie pada Oktober 2023 meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data website perjudian online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
Adhi kemudian mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online. Budi lalu menawarkan Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo.
Dalam proses seleksi tersebut, Adhi dinyatakan tidak lulus karena tidak memiliki gelar sarjana namun dikarenakan adanya atensi dari Budi, maka ia tetap diterima bekerja di Kemenkominfo.
Adhi bertugas mencari link atau website judi online yang dilaporkan ke Riko Rasota selaku Kepala Tim Take Down di Kominfo untuk dilakukan pemblokiran.
2. Budi Arie dapat bagian 50 persen

Zulkarnaen, Adhi dan Muhajirin kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website.
“Pembagian untuk terdakwa Adhi Kismanto sebesar 20 persen, terdakwa Zulkarnaen sebesar 30 persen dan untuk Budi Arie sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” beber dakwaan.
Dari kesepakatan itu, Muhajirin, Muchlis Nasution dan Deny Maryono bersepakat untuk melakukan penjagaan website perjudian.
Karena terdapat lebih dari 750 website yang akan dijaga, Muhajirin membuat googlesheet yang dapat diakses oleh Adhi Kismanto, Muchlis dan Deny dengan tujuan untuk mempermudahkan penginputan website perjudian yang diberikan oleh saksi Muchlis dan Deny.
Dari praktik itu, Muchlis menerima uang sebesar Rp9,7 miliar yang kemudian diserahkan kepada Muhajirin Rp9,3 miliar di Rumah Makan Cabe Ijo di daerah Pantai Indah Kapuk 2.
Adhi dan Muhajirin kemudian mengajak Alwin Jabarti Kiemas selaku penampung 115 website judi online untuk bertemu Zulkarnaen. Alwin meminta Zulkarnaen untuk melindungi website yang ia pegang dengan kesepakatan Rp8 juta per website
3. Apa kata Budi Arie?

IDN Times meminta klarifikasi terkait dakwaan tersebut kepada Budi Arie. Melalui pesan WhatsApp, ia menjawab dengan memberikan sebuah video yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang dari bisnis judol.
Kedua, dirinya tidak pernah memberi perintah kepada siapapun untuk melindungi bisnis judol baik lisan maupun tulisan.
Ketiga, tidak ada satu pun stafsusnya yang terlibat bisnis judol. Keempat, tidak ada anggota Projo yang terlibat kasus judol.
Kelima, tidak ada aliran dana hasil bisnis judol kepadanya.
Setelah itu, Budi membagikan link berita terkait penugasan Presiden Prabowo Subianto yang mengutusnya untuk menghadiri pelantikan Paus Leo di Vatikan.