Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Satya Bumi: 70 Persen Daratan Pulau Kabaena Dibebani Izin Tambang Nikel

3 min read
Satya Bumi: 70 Persen Daratan Pulau Kabaena Dibebani Izin Tambang Nikel
Pulau Kabaena di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. (Dok. PLN UID Sulselrabar)
  • Satya Bumi menyebut 70 persen daratan Pulau Kabaena telah berizin tambang nikel, dengan sekitar 30 persen pulau sudah dibuka untuk aktivitas pertambangan.

  • Organisasi itu juga menyoroti 6–7 konsesi industri di ekosistem Batang Toru yang mengelilingi habitat asli orangutan Tapanuli, termasuk tambang emas, PLTA, dan sawit.

  • Sebanyak 9–10 juta hektare KBA Deficit Area berada di luar konservasi, sementara 6.800 hektare hutan dan lahan terbakar tumpang tindih dengan habitat orangutan hingga Agustus 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 70 persen kawasan daratan Pulau Kabaena, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah dibebani izin pertambangan nikel. Kondisi ini menjadi perhatian organisasi masyarakat sipil, karena pulau kecil tersebut memiliki sejumlah spesies khas yang kemungkinan terancam.

Hal tersebut diungkapkan Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, dalam Media Briefing pasca-Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Menurut Sadam, kondisi ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan keanekaragaman hayati di Indonesia.

  1. 1. Sebanyak 30 persen daratan Pulau Kabaena dibuka aktivitas pertambangan

    70 Persen Daratan Pulau Kabaena Dibebani Izin Tambang Nikel
    Aktivitas tambang di Pulau Kabaena. (IDN Times/Istimewa)

    Sadam mengungkapkan, dari hasil temuan organisasinya, sekitar 70 persen kawasan daratan Pulau Kabaena telah dibebani izin pertambangan nikel. Bahkan, sekitar 30 persen dari wilayah yang dibebani izin telah dibuka untuk aktivitas pertambangan.

    "(Sebanyak) 70 persen kawasan daratan Pulau Kabaena ini sudah dibebani izin pertambangan nikel, dan 40 persen dari 70 persennya kurang lebih berarti mungkin 30 persen area dari kawasan pulau tersebut sudah dibuka pertambangan ini," ujar dia.

  2. 2. Aktivitas tambang mengancam spesies khas Pulau Kabaena

    70 Persen Daratan Pulau Kabaena Dibebani Izin Tambang Nikel
    Potret bayi penyu menuju laut di Kurma Asih Sea Turtle, Jembrana, Bali Barat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

    Sadam mengatakan persoalan pertambangan di Pulau Kabaena tidak hanya berkaitan dengan perubahan bentang alam, tetapi juga ancaman terhadap keanekaragaman hayati.

    Pulau kecil tersebut memiliki sejumlah spesies khas, termasuk penyu dan spesies lain yang keberadaannya perlu dilindungi.

    "Kami tentu sepakat ya, bahwa Indonesia belum menunjukkan arah kebijakan yang jelas, dan komitmen yang kuat terhadap perlindungan biodiversitas," kata Sadam.

  3. 3. Sejumlah industri mengimpit habitat orangutan Tapanuli

    70 Persen Daratan Pulau Kabaena Dibebani Izin Tambang Nikel
    Orangutan dilepasliarkan ke tempat lebih aman. (IDN Times/YIARI).

    Selain Pulau Kabaena, Satya Bumi membawa isu ancaman terhadap ekosistem Batang Toru dalam kampanye di COP17 CBD.

    Sadam menyebut terdapat sejumlah industri yang berada di sekitar habitat orangutan Tapanuli. Di antaranya pertambangan emas Martabe, PLTA, perusahaan sawit, dan aktivitas industri lainnya.

    "Ada tercatat 6-7 konsesi di area ekosistem Batang Toru," ujar Sadam.

    Menurut Sadam, kawasan tersebut merupakan habitat asli orangutan Tapanuli yang menjadi salah satu spesies penting dan orangutan terbesar di dunia.

  4. 4. Jutaan hektare wilayah bernilai biodiversitas tinggi masih rentan

    70 Persen Daratan Pulau Kabaena Dibebani Izin Tambang Nikel
    Ilustrasi biodiversitas (dok. http://pixabay.com/Couleur)

    Sadam juga memaparkan temuan terkait kawasan bernilai biodiversitas tinggi yang belum masuk kawasan konservasi. Berdasarkan data yang disampaikan, sekitar 59 persen atau setara 9–10 juta hektare Key Biodiversity Area (KBA) Deficit Area masih berada di luar kawasan konservasi.

    Kondisi tersebut membuat wilayah-wilayah tersebut rentan terhadap pembukaan lahan dan belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Selain itu, sekitar 3,68 juta hektare lahan konsesi berada di KBA Deficit Area, termasuk wilayah pertambangan nikel di pulau kecil.

    "Jadi kita melihat bahwa masih banyak ke depan area-area yang seharusnya dilindungi, termasuk area-area yang sudah jelas ini secara angka," katanya.

  5. 5. Sebanyak 6.800 hektare hutan dan lahan terbakar di habitat orangutan

    70 Persen Daratan Pulau Kabaena Dibebani Izin Tambang Nikel
    Kebakaran hutan di Bukit sekitar Parapat, Simalungun beberapa waktu lalu yang diduga ulah manusia (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

    Sadam mengungkapkan, berdasarkan pemantauan Satya Bumi pada Januari hingga Agustus 2026, terdapat sekitar 6.800 hektare hutan dan lahan yang terbakar, serta bertumpang tindih dengan habitat orangutan.

    "Nah, jadi dari angka tersebut 5.000 hektarenya atau 78 persennya itu ada di habitat orang hutan Kalimantan," ujar dia.

    Sadam menegaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan area yang benar-benar terbakar (burn area), bukan sekadar titik panas (hotspot).

    Berbagai temuan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk memperkuat kebijakan perlindungan biodiversitas. Menurutnya, kebijakan perlindungan lingkungan masih kalah oleh kepentingan sektor lain, seperti pertanian dan pertambangan.

    "Pada akhirnya kita kalah dengan regulasi-regulasi lain di sektor lainnya, seperti pertanian, banyak sekali konsesi sawit yang masih di area KBA (Key Biodiversity Area/Kawasan Keanekaragaman Hayati Utama), area pertambangan, masih banyak sekali pembukaan nikel bahkan di kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi yang masih dibebani izin," ungkap Sadam.

Related Articles

See More