Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri TNI yang Ungkap Suami Selingkuh Diberi Rumah Aman Bersama Anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambangi AP yang jadi tersangka kasus UU ITE usai ungkap perselingkuhan suaminya (Dok. Humas KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan mengawal kasu Anandira Puspita (AP) yang dipidana usai mengungkap dugaan perselingkuhan BA dengan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan. Suaminya berdinas di Bali.

Salah satu pendampingan yang dilakukan adalah dukungan penangguhan penahanan, sampai penempatan AP dan anaknya di rumah aman agar tak terpisah. AP punya dua anak yang salah satunya masih balita dan membutuhkan ASI.

“Tim Layanan SAPA 129 dan UPTD PPA Provinsi Bali telah memberikan pendampingan bagi AP dan anak-anaknya mulai dari dukungan penangguhan penahanan, sampai penempatan AP dan anaknya di rumah aman agar tidak terpisah meski dalam status penetapan tersangka serta memberikan pendampingan psikologis kepada anak," ujar Plt. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Ratih Rachmawati, Jumat (17/5/2024).

1. Dia disebut mencemarkan BA dan ditahan atas tuduhan itu

Menteri PPPA Bintang Puspayoga dan Menko PMK Muhadjir Effendy, untuk meninjau kesiapan sarana dan prasarana di Command Center KM 29 serta KM 57 di ruas Tol Cikampek, Jawa Barat, Kamis (4/4/2024) (dok. KemenPPPA)

AP adalah korban KDRT dan dijerat dengan pelanggaran UU ITE, dia disebut mencemarkan nama baik BA karena berselingkuh dengan suaminya

AP ditahan atas dugaan pelanggaran dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal ini karena unggahan di akun Instagram @ayoberanileporkan6 dianggap mencemarkan nama baik BA.

Dalam kasus ini, AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

2. Kini sudah proses praperadilan di PN Denpasar, Bali

Pendampingan hukum istri TNI yakni AP yang dipidana usai ungkap perselingkuhan suaminya dan dijerat UU ITE, kini Jalanin sidang di PN Denpasar, Bali (dok. KemenPPPA)

KemenPPPA mendampingi dan mengawal proses hukum AP bersama Dinas PPA Provinsi Denpasar Bali, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

KemenPPPA juga menghadiri dan mengikuti langsung sidang perdana gugatan praperadilan AP di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali pada Kamis (16/5/2024).

Ratih menjelaskan akan diselenggarakan sidang kedua pada hari ini Jumat, 17 Mei 2024 dengan agenda pengajuan bukti surat dari pemohon.

"Memastikan hak-hak keduanya tetap terpenuhi selama masa proses hukum berjalan adalah prioritas kami. Besar harapan kami agar hasil sidang pra peradilan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi perempuan korban kekerasan,” katanya.

 

3. Pihak AP hadirkan dua saksi ahli dukung praperadilan ini

Pendampingan hukum istri TNI yakni AP yang dipidana usai ungkap perselingkuhan suaminya dan dijerat UU ITE, kini Jalanin sidang di PN Denpasar, Bali (dok. KemenPPPA)

Koordinator Kuasa Hukum Korban dalam hal ini sebagai pihak Pemohon, Agustinus Nahak mengatakan dukungan saat ini sangat berarti bagi AP.

Dia berharap sidang praperadilan bisa menguji proses penetapan status tersangka AP serta menyoroti tindakan yang dianggap tidak sesuai dari pihak kepolisian .

Nahak mengatakan, dalam sidang praperadilan perdana dalam kasus AP, seluruh pernyataan sudah disampaikan langsung kepada hakim dalam sidang sekaligus tanggapan dari pihak termohon.

“Kami tetap pada pendirian bahwa AP tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan tersebut tadi juga langsung dijawab oleh pihak termohon bahwa apa yang mereka telah tetapkan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, kami sangat optimis melalui serangkaian sidang-sidang berikutnya yang mana juga akan hadir dua orang saksi ahli dari pihak pemohon dan pembuktian surat, pihak PN Denpasar akan mengabulkan permohonan kami,” ujar Nahak.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us