Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Kapolri, Berapa Gaji Jenderal Listyo Sigit?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Kapolri. Pelantikan tersebut diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Listyo Sigit merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991. Ia menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan pensiun pada Februari 2021.

Karier Listyo Sigit di Korps Bhayangkara bisa dibilang cukup moncer. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan penting hingga menjadi orang nomor satu di Polri.

Lalu, sebagai pucuk pimpinan Polri yang baru, berapa gaji Listyo Sigit?

1. Gaji pokok Kapolri sebesar Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kabareskrim (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat sebagai Kabareskrim (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Gaji anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga memuat gaji seorang Kapolri.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2019, gaji pokok seorang Kapolri yakni mulai dari Rp5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Meski begitu, Listyo Sigit sebagai Kapolri masih menerima pendapatan lain. Pendapatan itu dalam bentuk tunjangan kinerja.

2. Tunjangan kinerja Rp43.627.500 per bulan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Lia Hutasoit)

Listyo Sigit akan menerima tunjangan kinerja sebagai Kapolri sebesar Rp43.627.500 per bulan. Nominal tersebut sama dengan 150 persen dari tukin perwira tinggi polisi yang berada di kelas jabatan 17 atau setara Inspektur Jenderal dengan jumlah Rp29.085.000.

Tak sampai di situ, anggota Polri juga mendapat berapa tunjangan lainnya. Di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

3. Tunjangan kinerja jadi pendapatan paling besar

Ilustrasi perwira Polri (Dok. Humas Polda Kaltim)
Ilustrasi perwira Polri (Dok. Humas Polda Kaltim)

Dari banyaknya tunjangan yang ada untuk anggota Polri, tunjangan kinerja yang memiliki nominal tertinggi. Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan.

Berikut rincian nominal tunjangan kinerja di lingkungan Polri, mulai dari kelas jabatan 1 (Tamtama) hingga kelas jabatan 17 (Perwira Tinggi):

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000.
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us