Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Akan Penuhi Panggilan Polisi

Haris Azhar memberi keterangan pers usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Sabtu (19/3/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dipastikan akan menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022). Keduanya diketahui telah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan tersebut,” kata Nurkholis, kuasa hukum keduanya saat konferensi pers virtual, Sabtu (19/3/2022).

Nurkholis mengaku, sejak kepolisian menaikkan status kasus menjadi penyidikan, pihaknya telah menduga penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Ini adalah babak baru yang melanjutkan proses penyelidikan itu,” terangnya.

1. Ada hal-hal yang disayangkan pihak Haris dan Fatia

Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Namun, ada hal-hal yang disayangkan oleh pihak Haris dan Fatia. Di antaranya terkait keberatan dari terlapor yang dijalani oleh penyidik ketika melakukan penyidikan kasus ini. 

Contohnya adalah pelanggaran Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, juga pelanggaran hak-hak tersangka terlapor lain yang berkaitan dengan transparansi dan kejelasan mengenai dokumen atau fakta peristiwa hukum yang dituduhkan.

“Fakta-fakta yang dituduhkan masih sumir,” lanjutnya.

2. Minta pihak kepolisian memihak pada fakta

IDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam konteks ini, kuasa hukum Haris dan Fatia mengajukan keberatan kepada Kapolri juga institusi pengawas yang meminta sebuah komitmen kepolisian untuk menerapkan hukum acara yang jujur dan adil.

“Dalam konteks hukum acara, kepolisian harus tetap teguh, tidak boleh memihak terhadap satu parties tertentu dalam hal ini pelapor, tapi memihak pada fakta yang disajikan kedua belah pihak,” tutur dia.

3. Haris dan Fatia jadi tersangka

Menko Marves, Luhut Pandjaitan (kiri) dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) (Dokumentasi Kemenko Marves/ANTARA FOTO)

Penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Haris dan Fatia tidak ditahan.

“Iya, intinya statement saya membenarkan dulu. Keduanya sudah jadi tersangka,” kata Kombes Zulpan, Sabtu (19/3/2022).

Zulpan mengatakan Haris dan Fatia akan dipanggil untuk diperiksa penyidik pada Senin (21/3/2022). “Senin nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan,” ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us