Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jakarta Perpanjang PSBB, Aturan Ganjil-Genap Ditiadakan Hingga 12 Juni

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk keempat kalinya. Keputusan ini diambil karena kasus positif COVID-19 di wilayah DKI masih terbilang tinggi.

Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan.

"Sampai saat ini, tim Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya sedang menganalisa dan mengevaluasi kegiatan pembukaan ganjil-genap yang ada di Jakarta," jelasnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/6).

1. Berlaku atau tidaknya aturan ganjil-genap diputuskan pekan depan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Saat ini, Ditlanstas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih terus membahas apakah aturan ganjil-genap perlu diterapkan kembali atau tidak.

"Kita pastikan untuk waktu sekitar tanggal 12 (Juni) atau 13 (Juni) nanti akan ada keputusan apakah nanti ganjil-genap bisa diberlakukan," ungkapnya.

2. Ganjil-genap bukan satu-satunya opsi untuk mengurai kemacetan

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar (Dok. ANTARA News)
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar (Dok. ANTARA News)

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan, kendaraan yang masuk ke Ibu Kota tidak terlalu banyak. Sedangkan kendaraan yang ada di dalam kota ada kenaikan sekitar 4 persen.

Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci berapa jumlah peningkatan kendaraan tersebut.

"Mengurai kemacetan tidak hanya menggunakan gage (ganjil-genap). Tapi, bisa juga dengan manajemen lain misalnya rekayasa, buka tutup, alih arus," ungkap Fahri, Selasa (2/6) lalu.

3. Ganjil-genap ditiadakan sejak PSBB diterapkan

Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)
Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Untuk diketahui, ganjil-genap ditiadakan sejak Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB pada Jumat 10 April 2020. Penerapan PSBB sudah berlangsung tiga tahap, dan kembali diperpanjang hari ini, Kamis 4 Juni 2020.

Dalam PSBB ke-4 ini, Anies mengatakan, Jakarta mulai memasuki masa transisi dan tetap mencegah agar warga tidak terjangkit virus corona.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us