Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jaksa Agung: Kasus Korupsi Asabri Diduga Rugikan Negara Rp22 Triliun

PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)
PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sebelumnya mengatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) diperkirakan mencapai Rp17 triliun. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun ternyata angka kerugian negara diperkirakan lebih tinggi. Hal ini berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mungkin akan berat karena kerugian Asabri ini di atas (kasus korupsi) Asuransi Jiwasraya. Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp17 triliun, tapi kami menggunakan BPK Rp22 sekian triliun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja Komisi III DPR yang disiarkan akun YouTube DPR, Selasa (26/1/2021).

1. Ada tujuh orang calon tersangka kasus Asabri

default-image.png
Default Image IDN

Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus itu. Bahkan, pihaknya sudah mengantongi calon tersangkanya. Kendati begitu, Burhanuddin belum mau mengungkapkan siapa saja yang akan menjadi calon tersangka.

"Telah memeriksa 18 orang saksi dan mengantongi tujuh orang calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi. Karena, masih dilakukan pendalaman," ujarnya.

2. Calon tersangka Asabri diduga ada keterkaitan dengan kasus Jiwasraya

PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)
PT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Burhanuddin sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah memetakan siapa saja yang nantinya akan menjadi tersangka dalam kasus ini. Para calon tersangka berasal dari pihak swasta dan direksi dari Asabri.

"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri. Jadi kenapa kami diminta untuk menangani (kasus Asabri)? Karena ada kesamaan dan tentunya kami sudah bisa memetakan tentang masalah," kata Burhanuddin di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan, Selasa 22 Desember 2020.

3. Burhanuddin tegaskan pihaknya tak mengambil alih kasus Asabri dari Polri

Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Untuk diketahui, kasus Asabri sempat ditangani oleh Bareskrim Polri. Bahkan, kasus itu sudah naik tahap penyidikan. Namun, Burhanuddin menegaskan, pihaknya tidak mengabil alih kasus tersebut.

"Tidak ada pengambil alihan. Karena tersangka sama, maka kebijakan pimpinan sudahlah Kejaksaan yang tangani. Pengalaman Asuransi Jiwasraya hampir sama ini polanya," ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Cak Imin Harap Kader PKB Tak Ikuti Jejak Gubernur Riau Jadi Tersangka

05 Nov 2025, 19:01 WIBNews