Jalani Program Deradikalisasi, Munarman Ikrar Setia kepada NKRI

Jakarta, IDN Times - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) setelah terjerat kasus tindak pidana terorisme.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan, ikrar setia kepada NKRI menjadi bagian program deradikalisasi dan pembinaan narapidana kasus terorisme.
“Betul (ucap ikrar janji setia NKRI),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika menjelaskan, ikrar setia terhadap NKRI merupakan momen narapidana tindak pidana terorisme kembali mengabdi dan mengakui Pancasila sebagai ideologinya.
“Ikrar NKRI merupakan momen napiter mengakui kembali NKRI sebagai negara tempatnya hidup dan mengabdi dan mengakui ideologi Pancasila,” kata dia.
1. Munarman dibui 4 tahun kasus tindak pidana terorisme

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Munarman dalam kasus terorisme. Semulai ia dihukum tiga tahun, kini menjadi empat tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," demikian bunyi putusan yang dikutip dari situs Pengadilan Tinggi, Kamis (28/7/2022).
2. Munarman divonis 3 tahun penjara

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Munarman dalam kasus terorisme. Pernah dipidananya Munarman dalam kasus lain menjadi faktor pemberat vonis. Selain itu, ia juga dianggap tak mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan faktor yang dapat meringankan vonis Munarman. Faktor tersebut adalah fakta bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
3. Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme

Diketahui, Munarman didakwa menggerakkan orang untuk aktivitas tindak pidana terorisme yang terafiliasi ISIS. Ia disebut terlibat pembaiatan kepada ISIS di sejumlah lokasi seperti Makassar dan Deli Serdang.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata Jaksa.
Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.