Jelang Malam Tahun Baru, 4 Pedagang Petasan di Bogor Terjaring Razia

- Razia petasan dilakukan Polresta Bogor dan Satpol PP Kota Bogor menjelang malam Tahun Baru 2025.
- Empat pedagang terjaring dalam razia, menyita berbagai jenis petasan seperti korek, bola-bola, dan petasan tikus.
- Petugas menyita puluhan petasan dari pedagang AS, tujuh petasan tikus dari pedagang AM, dan kembang api serta petasan korek dari pedagang AR dan MA.
Bogor, IDN Times - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menggelar razia petasan jelang malam Tahun Baru 2025. Razia digelar pada Selasa (31/12/2024).
Hasilnya, empat pedagang terjaring dalam razia tersebut. Petugas gabungan menyita berbagai jenis petasan, seperti petasan korek, bola-bola, hingga petasan tikus.
"Ada empat orang yang terjaring memperjualbelikan petasan dengan ledakan yang mungkin membahayakan, sudah kami sita dan imbau," kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho di Kota Bogor, Selasa (31/12/2024).
1. Pedagang petasan korek dan bola-bola terjaring razia

Aji menyebut, petugas gabungan menemukan puluhan petasan jenis korek dari seorang pedagang berinisial AS (24), di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor. AS merupakan warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Dari tangan AS, petugas menyita 38 petasan korek dan satu petasan bola-bola. Selain menyita petasan yang dijual itu, polisi juga meminta pelaku membuat surat bukti penerimaan.
2. Pedagang petasan tikus terjaring di Suryakencana

Petugas gabungan juga menemukan petasan dari lapak AM (45) di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah. AM merupakan pedagang asal Sukabumi.
Saat razia, polisi menemukan tujuh petasan jenis tikus. Petugas gabungan langsung menyita barang tersebut.
3. 2 pedagang di Jalan Jenderal Sudirman juga terjaring razia

Selain itu, petugas menyita petasan yang dijual AR (43) dan MA (56). Kedua pedagang itu menggelar lapak di Jalan Jenderal Sudirman dan Ruko Pasar Bogor.
Dari tangan AR, petugas menemukan 12 kotak petasan korek merek WSR dan 13 kotak petasan korek merek SMS. Sementara dari lapak MA, petugas menemukan satu kembang api bola-bola berdiameter 1,9 inch. Petugas langsung menyita barang-barang tersebut.
"Upaya yang dilakukan dalam razia ini antara lain menyita petasan, membuat surat tanda penerimaan, dan melaporkan kepada pimpinan terkait hasil kegiatan tersebut," kata AKP Aji.