Johanis Tanak: Suksesnya Pemberantasan Korupsi Tak Dilihat dari OTT

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga calon Pimpinan KPK, Johanis Tanak, kembali menyinggung operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, kesuksesan pemberantasan korupsi tak bergantung dari ada atau tidaknya OTT.
"Sebenarnya kesuksesan penanganan perkara tipikor bukan dilihat dari ada tidaknya tangkap tangan, tapi bagaimana kita mencegah korupsi dan menindak bila yang melakukan tipikor," ujar Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
1. Johanis Tanak sebut Polri dan Kejaksaan Agung sukses tanpa OTT

Johanis Tanak menilai Kejaksaan Agung maupun Polri tak ada mekanisme tangkap tangan. Tapi menurutnya kedua lembaga tersebut sukses.
"Kejaksaan tidak pakai OTT/tangkap tangan tapi mereka sukses menangani perkara tipikor, begitu juga Polri," ujarnya.
2. Johanis Tanak sebut OTT tak diatur UU

Ia mengatakan, KPK dalam bekerja diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, Undang-Undang tak ada yang mengatur soal OTT.
"Pertanyaan saya, apakah ada dalam UU Tipikor atau dalam UU KPK yang mengatur tentang OTT? sepengetahuan saya tidak ada bang," ujarnya.
3. Johanis Tanak mau hapus OTT apabila terpilih jadi Pimpinan KPK

Sebelumnya, Johanis Tanak menyampaikan bahwa ia tak setuju sistem OTT dan berencana menghapusnya apabila terpilih sebagai Pimpinan KPK. Pandangan itu disampaikan Johanis Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK yang baru di Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Tapi seandainya saya bisa jadi (Pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata dia.
Mendengar pernyataan Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR RI bertepuk tangan. Menurut Johanis Tanak, penerapan OTT tak tepat.
Ia menjelaskan, OTT merupakan singkatan dari operasi tangkap tangan. Menurut kaidah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata Johanis, berkaitan dengan dokter. Sebagai dokter, operasi dilakukan setelah segala sesuatu siap dan direncanakan.
Adapun, pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu persitiwa yang terjadi seketika itu juga pelakunya ditangkap dan pelakunya langsung menjadi tersangka.
"Kalau seketika pelaku itu menjadi melakukan perbuatan dan tangkap. Tentunya tidak ada perencanaan," kata dia.