Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Bawa Pulang Ijazah Asli Usai Diperiksa Bareskrim Polri

Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo menunjukkan ijazahnya saat bertemu dengan media di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). (dok. IDN Times/Istimewa)
Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo menunjukkan ijazahnya saat bertemu dengan media di Bareskrim Polri pada Selasa (20/5/2025). (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo selesai diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025) pukul 10.46 WIB. Jokowi yang tiba di Bareskrim pada pukul 09.43 WIB, diperiksa sekitar satu jam.

Jokowi terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sambil membawa map hitam. Pada bagian depan map tersebut terlihat logo Universitas Gajah Mada (UGM) yang sedikit pudar.

Ijazah asli milik Jokowi telah selesai diperiksa Puslabfor Polri. Ijazah itu diserahkan adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, kepada penyidik pada 9 Mei 2025.

"Pagi hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan tas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu. Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan kepada Bareskrim dan sudah saya ambil," kata dia, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengaku mendapat 22 pertanyaan dari penyidik Polri. Selama pemeriksaan, Jokowi ditanya seputar skripsi dan kegiatan selama kuliah.

"Juga berkaitan dengan skripsi dengan kegiatan mahasiswa saya. Masih semasa itu di sekitar itu," kata dia.

Jokowi tak banyak bicara terkait hasil pemeriksaan ijazah. Ia menyebut, masalah itu akan dijelaskan secara rinci oleh Bareskrim.

"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, ijazah itu sempat ditunjukkan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi ya tentunya dari pihak penyelidik juga melakukan Puslabfor dan semua yang diperlukan. Jadi kita juga masih menunggu hasilnya," kata Yakub.

Sebelumnya, Jokowi diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan ijazah palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kasus itu dilaporkan oleh Egi Sudjana.

Kasus ini bermula dari laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diterima Bareskrim pada 9 Desember 2024, dan telah terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, tertanggal 9 April 2025.

Selama proses penyelidikan, Bareskrim telah memeriksa 26 saksi dan berbagai dokumen pendukung dari instansi terkait, mulai dari SMA Negeri 6 Surakarta, Universitas Gadjah Mada, hingga Komisi Pemilihan Umum. Semua dokumen juga telah melalui uji laboratoris. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us