Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Resmi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Kepala BNPB Doni Monardo disambut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat tiba di Bandara Bua Luwu, Jumat (17/7/2020). Humas Pemprov Sulsel
Kepala BNPB Doni Monardo disambut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat tiba di Bandara Bua Luwu, Jumat (17/7/2020). Humas Pemprov Sulsel

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Pasal 20 di Pepres 82 disebutkan bahwa Jokowi resmi mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah ke dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Pembubaran itu berlaku per 20 Juli 2020, sejak Perpres 82 diteken Jokowi.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibubarkan," tulis Perpres tersebut.

1. Gugus Tugas beralih fungsi ke Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Ketua Gugus Tugas Doni Monardo memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dalam Pepres ini telah disebutkan bahwa Keppres tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau COVID-19 telah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Fungsi dan tugas dari Gugus Tugas akan dialihkan ke Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin oleh Erick Thohir.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres ini," tulis isi Perpres ini.

2. Erick Thohir akan pimpin Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Menteri BUMN Erick Thohir (Humas BUMN)
Menteri BUMN Erick Thohir (Humas BUMN)

Sebelumnya, Jokowi telah membuat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi. Menteri BUMN Erick Thohir ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Pelaksana Komite.

"Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi dan Penanganan COVID-19. Kepercayaan besar ini diharapkan dapat membuat perencanaan dan eksekusi program pemerintah semakin cepat," kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7/2020).

Fadjroel menuturkan, Erick akan membawahi dua gugus tugas yaitu Gugus Tugas Pemulihan Ekonomi yang dipimpin oleh Budi Gunadi Sadikin dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo.

"Rencana dan eksekusi ini dibutuhkan agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 bisa berjalan secara beriringan dengan koordinasi yang maksimal," ucapnya.

3. Susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Presiden Joko Widodo menerima kedatangan pimpinan MPR di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Presiden Joko Widodo menerima kedatangan pimpinan MPR di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berikut susunan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi:

- Ketua: Menter Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD

- Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

- Wakil Ketua IV: Menteri Keuangan Sri Mulyani

- Wakil Ketua V: Menteri Kesehatan

- Wakil Ketua VI: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

- Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir

- Sekretaris Eksekutif I: Raden Pardede

- Sekretaris Eksekutif II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

- Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19: Doni Monardo

- Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional: Budi Gunadi Sadikin

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Teatrika Handiko Putri
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us

Latest in News

See More

Raja Juli Terciduk Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar

07 Sep 2025, 08:08 WIBNews