Jokowi Sebut Penanganan COVID-19 Tak Lagi Gratis Setelah Masuk Endemik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia sedang mengkaji penetapan status pandemik COVID-19 menjadi endemik. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengingatkan masyarakat tentang biaya penanganan pasien COVID-19 jika status pandemik berubah menjadi endemik.
Jokowi menyebutkan, pemerintah akan mengumumkan status endemik COVID-19 dalam satu atau dua pekan ke depan. Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6/2023).
"Ini hati-hati, kalau sudah masuk endemik kalau kena COVID-19 bayar, saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemik, sakit COVID-19 bayar," kata Jokowi di Bogor, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu.
1. Indonesia segera memasuki status endemik COVID-19

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan Indonesia segera memasuki status endemik COVID-19. Keputusan diambil berdasarkan pertimbangan jumlah kasus harian dan aktif COVID-19 yang mulai landai.
"Sudah kami putuskan untuk masuk ke endemik, tetapi kapan diumukan, baru dimatangkan, dalam seminggu, dua minggu," kata Jokowi usai membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
2. Segera rampungkan transisi pandemi ke endemik

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut, pemerintah menindaklanjuti keputusan Organisasi Kesehatan Dunia yang mencabut status darurat COVID-19 pada 5 Mei 2023.
Pemerintah pun segera merampung transisi pandemik COVID-19 ke endemik. Saat masa transisi berakhir, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 akan dibubarkan.
3. Vaksinasi COVID-19 tetap ditanggung pemerintah

Muhadjir menambahkan, vaksinasi COVID-19 tetap diberikan dalam skema normal. Vaksinasi itu akan masuk dalam penanganan penyakit menular biasa.
Biaya vaksinasi COVID-19 nantinya ditanggung pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya masyarakat tidak mampu yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI).