Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Cs Ditindak Tegas Terkait Pemerasan

- Propam Polri akan menindak tegas eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs terkait pemerasan anak bos Prodia Rp5 miliar.
- Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi buntut pemerasan kepada tersangka pembunuhan di hotel Kebayoran Baru.
- Sidang kode etik segera dilakukan terhadap Bintoro dan 3 anggota lainnya, Propam Polri berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Propam Polri menegaskan, bakal menindak tegas eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia Rp5 miliar.
Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan, tak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Penanganan yang dirilis Polda Metro, saya rasa sudah jelas lah tindak tegas semua yang melanggar," kata Karim di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
1. Propam Polri serahkan proses kasus pemerasan ke Polda Metro

Namun, dia enggan bicara banyak mengenai kasus tersebut. Sebab, kata dia, kasus pemerasan ini sudah disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan udah dirilis Polda Metro," ungkap Jenderal Polisi Bintang Dua itu.
2. AKBP Bintoro cs dipatsus

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dimutasi dari jabatannya buntut pemerasan kepada tersangka pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024.
Adapun Bintoro menjabat Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Agustus 2024 usai dimutasi.
Dalam kasus pembunuhan di salah satu hotel kawasan Kebayoran Baru pada April 2024, Bintoro yang memimpin pengusutannya. Selain Bintoro, ternyata ada tiga anggota lainnya yang telah dilakukan penempatan khusus (patsus) terkait pemerasan ini.
"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro, Kombes Pol Radjo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
3. AKBP Bintoro cs segera disidang etik

Menurut Radjo, sidang kode etik segera dilakukan terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Selanjutnya Bidpropam Polda Metro Jaya akan menyelesaikan penyelidikan, dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama nanti dengan Paminal dan segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Mereka adalah dua eks Kasatrekrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesnung serta Kanit Resmob, AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.