Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati?

Terdakwa Ferdy Sambo saat di sidang vonis yang digelar Senin, (13/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali, setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023). 

Lalu kapan eksekusi mati Ferdy Sambo dilaksanakan?

 

1. Alur persidangan sesudah vonis mati

Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di PN Jaksel jelang sidang putusan pada Senin (13/2/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Berdasarkan dalam laman Kemenkumham, setelah divonis mati akan ada persidangan yang akan dilalui, berikut alur persidangan pidana yang sudah dan akan dilalui Ferdy Sambo:

1. Dakwaan

Yakni jksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa

2. Eksepsi

Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa

3. Tanggapan jaksa atas eksepsi

4. Putusan Sela

Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan

5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan

Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa

6. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa

7. Pembelaan. Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa

8. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa

9. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa

10. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa

Putusan

11. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana

12. Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).

13. Putusan banding bila belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.

14. Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).

15. Putusan kasasi.

16. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.

17. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.

18. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.

2. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun

Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan sidang putusan. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukan rasa menyesal dan harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Kemudian peran terdakwa tidak terlalu penting atau ada alasan meringankan.

Pada pasal 3, tenggang waktu masa percobaan selama 10 tahun dimulai satu hari sejak putusan pengadilan.  

Berdasarkan Pasal 100 Ayat 4 KUHP, jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP.

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP.

 

3. Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak presiden

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas evaluasi mudik Lebaran 2022 (dok. Sekretariat Presiden)

Kemudian pada Pasal 99 ayat 1 menyatakan pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.

Ayat 3 pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
Septi Riyani
3+
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us