Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati?

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis mati dengan keyakinan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J sebanyak dua sampai tiga kali, setelah Richard Eliezer alias Bharada E menembak empat atau lima kali.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023).
Lalu kapan eksekusi mati Ferdy Sambo dilaksanakan?
1. Alur persidangan sesudah vonis mati

Berdasarkan dalam laman Kemenkumham, setelah divonis mati akan ada persidangan yang akan dilalui, berikut alur persidangan pidana yang sudah dan akan dilalui Ferdy Sambo:
1. Dakwaan
Yakni jksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa
2. Eksepsi
Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa
3. Tanggapan jaksa atas eksepsi
4. Putusan Sela
Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan
5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan
Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa
6. Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa
7. Pembelaan. Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa
8. Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa
9. Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa
10. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa
Putusan
11. Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana
12. Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
13. Putusan banding bila belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
14. Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
15. Putusan kasasi.
16. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
17. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
18. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
2. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun

Dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun jika terdakwa menunjukan rasa menyesal dan harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana. Kemudian peran terdakwa tidak terlalu penting atau ada alasan meringankan.
Pada pasal 3, tenggang waktu masa percobaan selama 10 tahun dimulai satu hari sejak putusan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 100 Ayat 4 KUHP, jika terdakwa menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Yakni, dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," bunyi Pasal 100 Ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP.
3. Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi ditolak presiden

Kemudian pada Pasal 99 ayat 1 menyatakan pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
Ayat 3 pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.