Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapolri Sebut Kortastipidkor Sejalan dengan Arahan Prabowo Subianto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • Kortastipidkor disetujui oleh Jokowi lewat Perpres Nomor 122 Tahun 2024
  • Kortastipidkor diharapkan menekan angka tindak pidana korupsi di Indonesia
  • Kortastipidkor akan memiliki empat direktorat dan dipimpin oleh seorang Irjen atau Pati bintang dua

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sejalan dengan arah kebijakan Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Kortastipidkor ini diharapkan bisa menekan angka tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Tentunya ini sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan bapak presiden baik Presiden Jokowi maupun bapak Presiden terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan untuk menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Listyo di Monas, Jakpus, Jumat (18/10/2024).

1. Kapolri menilai Kortastipidkor mengoptimalkan kinerja KPK dan Kejaksaan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)

Kapolri pun menyambut baik saat Kortastipdkor disetujui Jokowi lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres ini adalah perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010.

“Alhamdulillah, beberapa hari ini telah ditandatangani Kortas oleh bapak presiden di mana Kortas Tipikor ini adalah bagian dari upaya institusi polri untuk bersama-sama dengan institusi yang lain dalam hal ini KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kapolri.

2. Terdapat 4 direktorat di Kortastipidkor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)

Dalam kesempatan itu, Sigit juga mengungkap Kortastipidkor nantinya memiliki empat direktorat.

“Di dalam konteks ini ditambahkan Direktorat Pencegahan kemudian Direktorat Pendidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset,” kata Kapolri.

3. Kortastipidkor bakal dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahi Presiden Joko Widodo medali kehormatan keamanan dan keselamatan publik Loka Praja Samrakshana. (dok. Humas Polri)

Perpres yang dilihat IDN Times, terdapat satu pasal baru yang disisipkan antara Pasal 20 dan Pasal 21, yakni Pasal 20A.

Pasal ini membeberkan penambahan satuan baru di tubuh Polri, yakni Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disingkat Kortastipidkor. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Dalam Perpres itu juga tertera bahwa, Kakortastipidkor nantinya akan dijabat oleh seorang Irjen atau Pati bintang dua. Kakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IB.

Sementara itu, jabatan Wakakortastipidkor akan diisi oleh Brigjen atau Pati bintang satu. Wakakortastipidkor masuk ke dalam golongan eselon IIA.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us