Kapolri soal Pengungsi Rohingya: Mau Tidak Mau Kita Harus Menerima

Jakarta, IDN Times - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Indonesia sudah mempunyai aturan soal waktu transit warga negara asing (WNA). Hal itu merupakan respons Listyo menyikapi pengungsi Rohingya yang ada di Aceh.
"Sebelumnya ada kesepakatan, terkait dengan pengungsi-pengungsi yang masuk ke negara transit dan akan ke negara tujuan, maka mau tidak mau kita harus menerima," kata dia, di Mabes Polri, Selasa (5/12/23).
Listyo mengatakan, Polri hingga kini terus bekerja sama dengan pemerintah Aceh untuk mengawal kondisi pengungsi Rohingya.
1. Semua pihak bisa menghargai HAM orang Rohingya

Menurutnya, semua pihak diharapkan tetap menghormati dan menghargai hak asasi manusia (HAM) warga Rohingya. Sebab, kata dia, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu.
"Ini kewajiban kita untuk membantu dan bekerja sama dengan badan internasional," ujar dia.
2. Menko Polhukam sebut ada 1.147 orang Rohingya mengungsi di Indonesia

Sementara, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan, pengungsi Rohingya di Indonesia sudah mencapai 1.147 orang.
Menurut dia, pengungsi Rohingya akan terus bertambah di Indonesia. Hal itu karena akses masuk ke negara lain untuk warga Rohingya sudah ditutup.
"Jumlahnya sekarang sudah 1.147 dan itu terus bertambah karena gelombang pengungsi itu datang terus. Malaysia sudah tutup, Australia sudah menutup sehingga Indonesia turun tangan," jelas Mahfud di Bekasi, Senin (4/12/2023).
3. Bentuk kemanusiaan pemerintah

Mahfud menjelaksan, Indonesia tidak menandatangani kerja sama dengan organisasi United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) tentang para pengungsi.
Meski begitu, lanjut Mahfud, diperbolehkannya warga Rohingya mengungsi di Indonesia merupakan bentuk kemanusiaan pemerintah.