Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasasi Ditolak MA, Pelaku Mutilasi Pasar Besar Malang Dihukum Mati  

ilustrasi korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Malang, IDN Times - Pelaku kasus mutilasi Pasar Besar Kota Malang, Sugeng Santoso (49) akhirnya menghadapi sidang putusan. Setelah melewati serangkaian proses, akhirnya MA menjatuhkan vonis hukuman mati kepada yang bersangkutan. Vonis tersebut lebih berat dari yang diputuskan PN Malang dan Kejati Jatim yang hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. 

1. MA tolak kasasi yang diajukan Sugeng

Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)

Putusan tersebut tentu cukup mengejutkan. Pasalnya pada Februari lalu, PN Malang sudah memutuskan bahwa Sugeng divonis 20 tahun penjara dari tuntutan JPU selama seumur hidup. Putusan itu kemudian dikuatkan lagi oleh Kejati Jatim beberapa bulan setelahnya. Namun, saat mengajukan kasasi ke MA, putusan tersebut ditolak dan Sugeng divonis hukuman mati. 

"Sampai dengan saat ini saya masih belum mendapatkan salinan putusan. Sehingga saya belum bisa banyak berkomentar apa alasan Mahkamah Agung memperberat hukuman Sugeng menjadi pidana mati," papar pengacara Sugeng, Iwan Kuswardi, Selasa (15/9/2020). 

2. Usulkan untuk ajukan upaya hukum

Ilustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Lebih jauh, Iwan menjelaskan bahwa tim kuasa hukum berencana untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu Peninjauan Kembali (PK) atau bahkan permohonan grasi. Namun demikian, Iwan mengakui bahwa semua keputusan tersebut berada di tangan Sugeng sendiri sebagai pihak yang dijatuhi hukuman. 

"Kalau rencana tim penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum. Namun, semua ini tergantung pada Sugeng Santoso sendiri kalau mau menerima putusan tersebut tentu kami tidak bisa apa-apa," tambahnya. 

3. Prihatin dengan putusan MA

Ilustrasi kriminal (IDN Times/ Mardya Shakti)

Selain itu, Iwan mengakui bahwa merasa prihatin dengan putusan MA. Pasalnya dari rangkaian kasus serta hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal terlebih dahulu sebelum dimutilasi. Hal itu sendiri berbeda dengan dugaan yang muncul saat itu yakni korban meninggal karena dimutilasi oleh Sugeng. 

"Persoalan menjadi rumit karena terhadap kejiwaan Sugeng sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan. Apakah Sugeng termasuk orang yang normal sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana atau sebaliknya," sambungnya. 

4. Petikan perubahan putusan sudah diterima Kajari

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kepala Kajari Kota Malang, Andi Darmawangsa menyebut bahwa petikan putusan MA sudah diterima kejaksaan. Bunyi petikan tersebut adalah MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa Sugeng dan juga JPU. Lalu MA memperbaiki putusan dengan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada yang bersangkutan. Namun demikian, terdakwa masih bisa mengajukan PK atau grasi sebagai upaya hukum untuk memperingan vonis yang sudah dijatuhkan. 

"Kami sudah terima petikan putusannya. Jadi sekarang tinggal apakah yang bersangkutan mengajukan upaya hukum atau malah menerima putusan tersebut," tandasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us