Kasus Dana Hibah, KPK Panggil Eks Menteri Jokowi Abdul Halim

- KPK memanggil eks Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim.
- Ada 21 tersangka baru dalam kasus suap dana hibah, termasuk mantan anggota DPRD Jatim dan penerima suap.
- Kasus ini pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak yang telah divonis penjara.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Pedesaan, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) era Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo, Abdul Halim Iskandar. Ia akan diperiksa dalam kasus dana hibah APBD Jawa Timur.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2021-2022," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (17/12/2024).
1. Kakak Cak Imin bukan satu-satunya yang diperiksa KPK

Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu bukan satu-satunya sosok yang dipanggil KPK. Ada enam mantan Anggota DPRD Jawa Timur yang juga dipanggil KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Jawa Timur," ujarnya.
2. KPK tetapkan 21 tersangka baru

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Empat tersangka penerima suap antara lain AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Sisanya merupakan tersangka pemberi suap. Berikut daftaranya:
1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
2. Hasanuddin (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
5. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
6. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
7. Sukar (kepala desa)
8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
9. Ahmad Heriyadi (swasta)
10. Jodi Pradana Putra (swasta)
11. Ahmad Jailani (swasta)
12. Mashudi (swasta)
13. A. Royan (swasta)
14. Wawan Kristiawan (swasta)
15. Ahmad Affandy (swasta)
16. M. Fathullah (swasta)
17. Achmad Yahya M. (guru)
3. Sahat Tua sudah divonis penjara

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak.
Sahat Tua telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp39,5 miliar.